Mataram (Inside Lombok) – Seorang pemuda asal lingsar beberapa hari lalu dilaporkan menjadi korban kecelakaan tunggal lantaran out of control atau hilang kendali saat berkendara. Namun, sebelum kecelakaan itu korban ternyata sempat juga mengalami penganiayaan dari beberapa orang yang ditemuinya di salah satu kafe di kawasan Lingsar
Kapolsek Lingsar, IPTU Rizki Meirika menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu 29 Januari 2023 lalu, sekitar pukul 10:30 wita. Berawal dari cekcok antara korban dengan terduga pelaku inisial M, D, dan I di sebuah kafe di Lingsar, lantaran teman wanita korban diganggu oleh ketiga terduga pelaku pengeroyokan.
Saat terjadi cekcok tersebut antara korban dan terduga pelaku dilerai oleh pemilik kafe dan beberapa orang rekannya yang berada di cafe tersebut. “Saat itu kondisi korban (kecelakaan dan pengeroyokan) sedang mabuk di kafe itu. Setelah itu dibujuk oleh rekan korban untuk segera pulang,” ujar Rizki, Sabtu (4/2).
Setelah beranjak pulang dari kafe tersebut, tiga terduga pelaku pulang dengan jalan kaki, sedangkan korban dengan rekannya pulang menggunakan sepeda motor. Namun sekitar 150 meter dari kafe tersebut, kembali terjadi cekcok antara korban dan ketiga terduga pelaku pengeroyokan. Keributan itu pun memancing perhatian masyarakat sekitar.
“Masyarakat datang dan mencoba melerai. Saat di situ terjadilah pemukulan dengan menggunakan botol bir,” ungkap Rizki. Kendati, baik korban maupun saksi di sekitar lokasi mengaku tidak mengetahui siapa yang memukul menggunakan botol bir tersebut.
Setelah kejadian tersebut korban bergegas melarikan diri menggunakan sepeda motor milik temannya. Di mana ia mengendarai motor dalam keadaan mabuk. “Tidak jauh dari TKP kedua, korban mengalami laka lantas tunggal sekitar 200 meter dari kafe tersebut, karena out of control,” katanya.
Dua orang saksi melihat kecelakaan tersebut. Saat kejadian laka lantas mengakibatkan korban terpelanting jauh dan mengalami luka gerusan di sekujur tubuh korban, antara lain mengalami luka lebam di mata sebelah kiri dan juga luka lebam di bagian kepala.
“Saat ini kondisi korban masih sadar dan lukanya masih ada. Hasil visumnya akibat kejadian tersebut ada 13 titik luka, tapi yang disebabkan oleh botol terdapat luka pada dahi dengan pelakunya belum ditemukan,” jelasnya.
Terhadap dugaan penganiayaan sebelum korban mengalami kecelakaan itu para terduga pelaku pengeroyokan telah diperiksa dan ditahan pihak kepolisian. Mereka terancam dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan cara bersama-sama dengan ancaman 5 tahun penjara. (dpi)