26.5 C
Mataram
Rabu, 4 Desember 2024
BerandaBerita UtamaPemuda Disabilitas Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Dapat Perhatian Khusus

Pemuda Disabilitas Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Dapat Perhatian Khusus

Mataram (Inside Lombok) – Kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang terduga pelaku penyandang disabilitas inisial IWAS alias Agus menjadi perhatian publik. Mengingat kasus ini sempat ramai di media sosial, bahkan muncul berbagai spekulasi atas kasus tersebut. Polda NTB pun memastikan sebagai penyandang disabilitas Agus mendapatkan perhatian khusus dalam menjalani proses hukum.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat menyebutkan proses hukum berjalan melalui tahapan panjang. Mulai dari penyelidikan, pengumpulan bukti, hingga pemeriksaan mendalam. Penyidikan dimulai setelah seorang perempuan melapor ke Polda NTB atas peristiwa yang dialaminya. Laporan ini tidak langsung berujung pada penetapan tersangka.

“Kita pasti akan memikirkan bagaimana penanganan terhadap disabilitas. Hal ini sejalan dengan kerja sama Polda NTB dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Mataram. Agus, sebagai tersangka, mendapatkan pendampingan hukum yang sesuai dengan standar peraturan perundang-undangan,” ujarnya, Senin (2/12).

Ditegaskan, pihaknya tetap memperhatikan hak-hak korban dan terlapor dalam kasus ini. Mengingat perlu diakui pada kasus ini banyak salah paham yang beredar di masyarakat. Dalam hal ini pihaknya meluruskan kesalahpahaman tersebut, dan menegaskan bahwa kasus ini bukanlah kasus pemerkosaan seperti yang dibayangkan banyak pihak. Perkara ini bukan perkara pemerkosaan yang dianggap melibatkan kekerasan fisik secara lengkap dengan anggota tubuh.

“Tapi kasus ini tergolong pelecehan seksual secara fisik, sebagaimana diatur dalam Pasal 6c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS),” jelasnya. Penetapan Agus sebagai tersangka pun sudah melalui berbagai tahapan penyidikan. Begitu juga barang bukti yang diamankan.

Dijelaskan, hasil visum korban saat ini menjadi salah satu alat bukti kuat dalam penyidikan, dan penetapan tersangka tidak dilakukan secara serta-merta. “Kami sebagai penyidik tidak mencari kesalahan orang, melainkan menjalankan proses hukum berdasarkan pengaduan korban, penanganan kasus ini dilakukan dengan mempertimbangkan semua aspek hukum dan kemanusiaan,” ungkapnya.

Saat ini, Agus ditempatkan dalam tahanan rumah mengingat kondisi disabilitasnya. Polda NTB mengakui bahwa fasilitas khusus bagi penyandang disabilitas masih perlu ditingkatkan. Meskipun demikian, pelaku bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan. “Kita tidak melakukan penahanan karena kondisi pelaku, kedua sarana prasarana di polda ini belum memadai dengan penempatan disabilitas, dia kooperatif dalam setiap proses pemeriksaan yang kita lakukan. Jadi kita lakukan penahanan rumah,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua KDD Mataram, Joko Jumadi mengatakan pendampingan kepada Agus dilakukan sejak awal laporan diterima. Pendampingan ini dilakukan sesuai dengan PP Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum. Bahkan ketika ditemukan bahwa terlapor adalah seorang penyandang disabilitas, Polda NTB segera menghubungi kami. “Kami KDD berkomitmen memastikan hak-hak korban terpenuhi, sembari memberikan pendampingan hukum kepada pelaku juga,” ujarnya.

Proses penanganan kasus ini pun, Agus didampingi oleh tim advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fakultas Hukum untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan adil dan transparan. Dimana dalam perkembangan kasus, ditemukan dua korban lain dengan modus serupa. Pelaku diduga menggunakan cara-cara manipulatif untuk menekan korban yang berada dalam kondisi lemah. “Selain itu, KDD menerima laporan dari masyarakat mengenai tiga korban lain, termasuk anak-anak, yang saat ini sedang dalam proses pendalaman,” ucapnya. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer