25.5 C
Mataram
Jumat, 6 Februari 2026
BerandaBerita UtamaPenanganan Kasus Pencabulan oleh Pimpinan Ponpes di Loteng Diduga Dihalang-halangi

Penanganan Kasus Pencabulan oleh Pimpinan Ponpes di Loteng Diduga Dihalang-halangi

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Penanganan kasus pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh salah satu pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Pringgarata inisial TQH diduga dihalang-halangi pihak ponpes. Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi mengatakan penghalangan itu berupa larangan para saksi korban yang masih nyantri di ponpes tersebut untuk memberikan keterangan di persidangan.

“Karena ini kan masih anak-anak ya, saya pikir tidak mungkin anak-anak punya inisiatif untuk tidak mau datang,” ujarnya Kepada Inside Lombok, Jumat (23/5). Joko merasa heran karena para saksi tidak pernah datang untuk memberikan kesaksian di muka pengadilan, padahal Kejaksaan sudah menyampaikan surat undangan kepada para saksi.

“Pada saat diantarkan panggilan mereka bilang akan datang, tapi pada saat hari H mereka kok menghilang. Dari gelagat itu kami menduga ada intimidasi dan upaya dilakukan pihak ponpes melalui keluarga untuk menghalangi saksi korban untuk bersaksi di pengadilan,” tegas Joko.

Pihaknya meminta, pihak kepolisian untuk menetapkan oknum-oknum yang menghalang-halangi proses peradilan ini agar diproses dan dijerat dengan pasal 19 UU TPKS. Di mana setiap orang yang melakukan perbuatan yang bersifat menghalangi atau merintangi penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana kekerasan seksual, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.

“Ini sudah minggu ketiga, masuk minggu keempat mereka bilang akan datang tapi tidak pernah datang. Rabu depan ini panggilan terakhir secara baik-baik. Kalau misalkan tidak datang maka terpaksa kami dari LPA akan melaporkan tindak pidana penghalangan ini,” tegas Joko.

Sementara itu, Plh. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Loteng, Sofyan Indra Siswono mengatakan pihaknya sudah memberikan surat panggilan kepada para saksi untuk memberikan kesaksian dalam persidangan. “Kami sudah tiga kali memberikan surat panggilan tapi para saksi tidak pernah hadir, minggu depan panggilan ketiga,” ujarnya saat ditemui di kantornya.

Dikatakan, para saksi ini tak mau hadir dengan alasan yang berubah-ubah. Pihaknya pun sempat melakukan komunikasi melalui penasehat hukum korban untuk meminta kehadirannya di pengadilan. “Penasehat hukumnya ini pas hari H datang ke rumah korban, tapi tidak ada orang yang ditemui. Nah itu, kita nggak tahu apakah memang ada kesibukan atau tiba-tiba menghilang dari rumah, atau memang juga ada pihak-pihak yang menghalangi untuk datang ke persidangan,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, memang sejak awal pihaknya sudah mendengar adanya intervensi dari orang luar pada kasus ini. Bahkan sejak masih pada tahap penyelidikan di kepolisian. “Kalau dari cerita dari penyidik di kepolisian itu memang sudah ada dari awal yang intervensi dari keluarga dan juga pondok pesantren yang terkesan melindungi pelaku,” bebernya.

Sofian berharap para korban ini untuk bersikap kooperatif. Ia menjelaskan bahwa kasus ini merupakan perkara tindak pidana kekerasan seksual yang tak bisa menempuh jalur perdamaian. “Makanya kami harapkan para saksi ini hadir di persidangan agar bisa terungkap seterang-terangnya,” pungkasnya. (fhr)

- Advertisement -

Berita Populer