Lombok Tengah (Inside Lombok) – Kasus pencabulan dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum salah satu pimpinan Pondok Pesantren inisial TQH kepada tiga orang santriwati di Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) terus berlanjut penangannya. Saat ini kasus sudah masuk tahap II, dan tersangka sudah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya.
Kasi Humas Polres Loteng, IPTU Lalu Brata Kusnadi mengatakan kasus tersebut sudah selesai ditangani oleh Penyidik Reskrim Polres Loteng dan sudah diserahkan kepada Kejari Praya pada, Jumat (11/4). “Tersangka dan alat bukti sudah diserahkan kepada Kejari Praya. Mulai hari ini penyidik sudah tidak ada kewenangan lagi,” ujarnya saat dikonfirmasi Inside Lombok.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Loteng, Iptu Luk Lukil Maqnun mengungkap kasus tersebut bermula dari TQH yang datang ke rumah korban yang tidak jauh dari ponpes. Di satu kesempatan, tersangka dan korban dipergoki di dalam kamar oleh bapak korban.
Saat kejadian tersebut memang kedatangan pelaku tidak diketahui oleh orang tua korban. Ketika masuk ke kamar anaknya, ayah korban mengaku kaget melihat ada tersangka di sana. “Pelaku dan korban dipergoki, saat itu terjadi perbuatan melawan hukum,” imbuhnya.
Setelah dipergoki, TQH langsung berkomunikasi dengan orang tua korban dan berjanji untuk menikahi korban yang baru berusia 17 tahun alias di bawah umur. “Sementara ini kan ada ketiga korbannya. Satu korban persetubuhan dan dua korban lainnya jadi korban pencabulan,” tegasnya. (fhr)

