27.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaPenanganan PMK di Lobar Diusulkan Pakai Dana Desa

Penanganan PMK di Lobar Diusulkan Pakai Dana Desa

Lombok Barat (Inside Lombok) – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lobar menggodok rancangan penanganan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) agar bisa melalui dana desa. Terlebih penyebaran wabah tersebut kian parah menjangkiti ternak milik warga.

“Saya rapat undang BPKP, Inspektorat, Dinas Pertanian, BPBD juga dan teman-tekan tenaga ahli profesional dari tingkat desa untuk meminta pertimbangan mengenai kondisi PMK di desa-desa saat ini,” beber Kadis PMD Lobar, Hery Ramadhan saat dikonfirmasi usai rapat di kantornya, Senin (06/06/2022).

Kesimpulan dari rapat tersebut, Lobar disebut telah menjadi daerah kedua dengan kasus PMK terparah di NTB setelah Lombok Timur. Sehingga penangan komprehensif baik tingkat kabupaten hingga desa diperlukan sesegera mungkin.

“Beliau (Kadis pertanian) juga mohon dukungan dari desa. Agar ada keterlibatan sumber daya desa, baik personel, anggaran, dan peralatan,” ungkapnya. Soal kemungkinan pemanfaatan anggaran dana desa untuk membantu obat-obatan, vitamin, hingga peralatan guna menangani wabah tersebut, turut menjadi bahasan.

“Tadi saya minta pendapat dari BPKP dan Inspektorat dan keduanya sepakat, bahwa memang prinsipnya boleh (menggunakan anggaran dana desa). Tapi ada syarat dan ketentuan berlaku,” terang dia.

Di mana syaratnya, kata Hery, terkait soal penegasan status wabah tersebut dari Pemda dan surat edaran izin penggunaan dana desa untuk penanganan tersebut. “Ada semacam surat edaran lah dari Pemda, yang isinya boleh menggunakan dana desa untuk itu (penanganan PMK),” imbuh dia.

Namun, dengan syarat harus adanya SK penetapan mana saja desa yang masuk dalam kategori keadaan mendesak PMK, yang dikeluarkan oleh Bupati. Sebagai acuan, bahwa desa tersebut boleh menggunakan dana desanya untuk membantu menangani keadaan mendesak tersebut.

“Sebelum SK itu keluar, nanti Dinas Pertanian akan melakukan kajian-kajian. Nanti pada akhirnya kesimpulannya ada di SK itu, dan itu yang akan jadi dasar desa untuk melakukan penganggaran,” papar Hery.

Diterangkan, ada dua anggaran dalam dana desa yang memungkinkan untuk dialihkan demi membantu penanganan PMK. Yakni, melalui dana ketahanan pangan desa sebesar 20 persen sesuai yang diatur dalam regulasi, atau menggunakan dana bencana atau BTT.

“Tapi memang pilihan utamanya bisa diusulkan melalui anggaran dana desa untuk ketahanan pangan. Karena ini juga kan menyangkut soal peternakan,” jelasnya lagi.

Namun, lebih jauh Hery menjabarkan, bila desa yang anggaran ketahanan pangannya telah habis dimanfaatkan dapat diajukan melalui mekanisme perubahan anggaran. Tanpa perlu menunggu periode perubahan anggaran yang biasanya dilakukan bulan Agustus.

“Kalau misalnya anggaran ketahanan pangannya sudah habis, bisa melalui pergeseran. Misal dari anggaran Covid-19 masih ada sisa dan kondisi Covid sudah melandai. Itu bisa dialihkan ke anggaran ketahanan pangan,” jelasnya.

Begitu pun, lanjut Hery, bila ada anggaran lain yang sifatnya kurang mendesak. Maka anggarannya bisa dialihkan melalui itu. Namun tetap harus melalui perubahan APBDes. (yud)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer