28.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaPenarikan Retribusi di Gili Tramena Masih Perlu Direvisi

Penarikan Retribusi di Gili Tramena Masih Perlu Direvisi

Lombok Utara (Inside Lombok) – Penarikan retribusi di Gili Tramena (Trawangan, Meno, Air) kepada wisatawan baik lokal, domestik maupun mancanegara belum bisa diterapkan. Saat ini rencana itu masih dalam pembahasan perjanjian kerja sama antara Pemkab Lombok Utara dan Koperasi Karya Bahari, lantaran ada beberapa item yang masih perlu direvisi.

Sebelum dilakukan penarikan retribusi pada para wisatawan yang datang ke Gili Tramena, Pemkab Lombok Utara, dalam hal ini Dinas Pariwisata Lombok Utara, juga akan melakukan sosialisasi. Dengan begitu wisatawan diharapkan tidak terbebani ataupun terkejut ketika penarikan retribusi diterapkan.

“Pasti akan disosialisasikan. Pemberlakuannya belum bisa dipastikan, karena masih merevisi beberapa item kerja sama,” ujar Sekretaris Dinas Pariwisata Lombok Utara, Ali Zulkarnain, Kamis (13/10).

Dalam perjanjian kerja sama yang dibuat, salah satu item yang perlu direvisi adalah susunan kalimat dan istilah-istilah hukum yang dinilai belum jelas. Mengingat, persoalan penarikan retribusi ini sempat menjadi polemik, lantaran masih belum ada kejelasan seperti apa aturannya.

“Kita harus koordinasikan dengan Kabag Hukum dulu,” katanya. Diterangkan Ali, besaran retribusi sesuai perda adalah Rp10 ribu untuk wisatawan asing, dan Rp3 ribu untuk wisatawan domestik. “Teknis apakah include atau tidak belum kita bahas secara spesifik. Penarikan retribusi untuk semua wisatawan, asing dan domestik,” jelasnya.

Sementara itu, penarikan retribusi di kawasan Gili Tramena bagi wisatawan yang masuk ke masih jadi persoalan. Lantaran penarikannya belum tertata dengan rapi, sehingga perlu dilakukan secara lebih profesional melalui sistem atau aplikasi yang terintegrasi langsung dengan tiket fast boat.

Sebelumnya, Ketua Gili Hotel Association (GHA) Lalu Kusnawan mengatakan jika melalui sistem atau aplikasi yang terintegrasi langsung dengan tiket kapal cepat, agar jangan sampai tidak bagus dilihat ketika penarikan retribusi dilakukan secara manual. Saat wisatawan sampai ke gili yang harusnya sudah bisa menikmati liburannya. Namun harus mengantri karena harus membayar Rp10 ribu lagi.

“Maka retribusi tiga Gili mestinya dilakukan lebih profesional agar tidak lagi membebani tamu,” ujarnya. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer