Lombok Barat (Inside Lombok) – Insentif tenaga kesehatan (Nakes) Lombok Barat untuk periode Mei-Juli hingga saat ini belum dicairkan. Ini disebabkab Pemerintah Daerah harus menyesuaikan kebijakan dengan aturan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Lobar, Dr. H. Baehaqi, saat ditemui usai menghadiri Rapat Pimpinan, Rabu (12/08/2020), di Gerung. Di mana terkait dengan kebijakan pemberian insentif kepada para Nakes ini, Pemda Lobar telah mengeluarkan peraturan awal yang masuk ke dalam Peraturan Bupati (Perbup) yang telah ditetapkan.
Akan tetapi hal itu kata Baehaqi, tersendat karena adanya aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Sehingga dalam hal ini Pemerintah daerah harus mengikuti kebijakan tersebut.
“Sesungguhnya pak Bupati telah mengeluarkan peraturan bupati untuk memberikan insentif Nakes, tetapi belum sempat kita bagi, keluar Permenkes dan kita kan harus mengikuti yang di atas itu, ” jelasnya.
Ia menyebut hal inilah yang mengakibatkan telatnya pembayaran insentif para Nakes saat ini. Sebab Pemkab juga harus menunggu dari pusat.
“Karena harus menunggu dari pusat, itu yang menyebabkan lama, bukan ditahan-tahan, ” ujarnya.
Untuk Maret dan April sudah cair, tapi untuk bulan Mei-Juli masih tersendat. Karena sebelum insentif tersebut dicairkan, keluar peraturan Kemenkes dan Kemenkeu mengenai peraturan pencairan insentif nakes. Nakes diminta untuk bersabar.