32.5 C
Mataram
Sabtu, 23 November 2024
BerandaBerita UtamaPencairan JHT Tunggu 56 Tahun, JKP Jadi Solusi?

Pencairan JHT Tunggu 56 Tahun, JKP Jadi Solusi?

Mataram (Inside Lombok) – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan aturan baru tentang pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Klaim baru bisa dilakukan memasuki masa pensiun usia 56 Tahun.

Kebijakan itu sontak menuai protes, terutama dari pekerja yang terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dan mengundurkan diri. Namun pekerja masih bisa mengklaim BPJAMSOSTEK dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi menerangkan sebelumnya aturan untuk klaim JHT memang telah ditetapkan untuk usia 56 tahun. Namun di 2017 ada pengubahan, sehingga dibayarkan setelah pekerja berhenti atau terkena PHK.

Untuk itu, aturan yang saat ini berlaku disebutnya sebagai pengembalian ke aturan awal. Di mana pemerintah pusat saat ini tengah melakukan sosialisasi untuk pengubahan aturan tersebut.

“Ini kan kebijakan pusat, tapi kalau saya melihat kenapa dia balik ke klaim usia 56 tahun karena di 2022 ini pemerintah juga meluncurkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” kata Aryadi, Senin (14/2).

Nantinya bagi yang terkena PHK dari BPJAMSOSTEK juga membayarkan di JKP untuk klaim kepesertaan mereka. Filosofinya sepintas seperti itu, pasalnya tidak mungkin pekerja mengklaim kepesertaan mereka di usia 56 tahun. Baik yang di PHK maupun pekerja yang mengundurkan diri.

“Masa kalau orang yang di PHK menunggu klaimnya sampai umur 56 tahun, tidak logis sehingga di 2021 ada Permenaker tentang program JKP, sehingga orang kena PHK atau berhenti tengah jalan dia bisa ikut program itu (JKP, red),” jelasnya.

Dikatakan dalam program JKP sendiri akan diberikan insentif untuk jaminan kehilangan pekerjaan. Kemudian diberikan pelatihan dan dihubungkan dengan dunia kerja sehingga mendapat pekerjaan baru.

Untuk diketahui, melalui aturan baru dana JHT baru bisa dicairkan ketika peserta BPJAMSOSTEK memasuki masa pensiun usia 56 tahun. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Aturan itu ditekan Menaker Ida Fauziyah pada 2 Februari 2022.

“Karena ada JKP itulah sebagai gantinya bagi yang PHK atau berhenti, sekaligus membina agar perusahaan dan pekerja ini profesional. Jangan dikit-dikit keluar atau dikeluarkan,” terangnya.

Aryadi menjelaskan untuk program JHT pembayarannya itu 2 persen dari gaji pekerja dan 3,5 persen dari perusahaan yang membayarkan klaim. Adanya program baru JKP lantaran banyaknya kasus, di mana baru enam bulan bekerja sudah berhenti dan klaim JHT, karena banyak terjadi hal tersebut makanya diganti dengan JKP.

“Antisipasi agar tidak bertambah pengangguran. Sehingga fokus lah pekerja itu sehingga jangan keluar, harapannya mereka keluar JHT-nya dapat. Kan selama ini itu yang pikirkan pekerja,” paparnya.

Sementara itu, peraturan baru ini mulai berlaku 3 bulan kedepan. Artinya bagi pekerja yang baru di PHK ataupun mengundurkan diri masih bisa mengklaim JHT mereka. Sehingga tidak perlu khawatir tidak bisa mengklaim, karena aturan baru masih belum berlaku saat ini.

“Masih dalam proses sosialisasi, setelah ini mungkin saya akan kumpul dengan serikat pekerja, Apindo, Disnaker dengan para pengawas HI (Hubungan industrial),” terangnya.

Terpisah, kepala BPJS Ketenagakerjaan provinsi NTB, Adventus Edison Souhuwat mengatakan pihaknya selaku badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan siap menyelenggarakan tugas. Untuk menjamin kesejahteraan peserta saat usia pensiun. Kemudian sesuai Permenaker Nomor 2/2022 bahwa manfaat JHT akan dibayarkan sekaligus pada saat pesta berumur 56 tahun, atau alami catat total, meninggal dunia, atau meninggalkan Indonesia selamanya dengan status WNA.

“Bagi pekerja yang alami PHK kan pemerintah sudah selenggarakan program JKP. Mendapatkan uang tunai, ada informasi akses lowongan kerja, dan pelatihan atau upskill difasilitasi. Itu diselenggarakan BPJAMSOSTEK dan Kemenaker,” tuturnya. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer