30.5 C
Mataram
Rabu, 27 November 2024
BerandaBerita UtamaPendaftar Kartu Pra Kerja di Mataram 10.413 Orang

Pendaftar Kartu Pra Kerja di Mataram 10.413 Orang

Mataram (Inside Lombok) – Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mencatat pendaftar kartu pra kerja di Ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Barat  10.413 orang, baik yang melalui pendaftaran “online” maupun “offline”.

“Masyarakat yang mendaftar ‘offline’ melalui kantor kami ada sekitar 7.000 orang, sisanya mendaftar langsung melalui ‘online’,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram Hariadi di Mataram, Kamis.

Dikatakan, meskipun berbagai proses tahapan pendaftaran kartu pra kerja sudah rampung, namun hingga saat ini belum ada informasi berapa pendaftar yang bisa terakomodasi mendapatkan kartu pra kerja pada tahap pertama ini.

“Dalam hal ini kita sifatnya menunggu keputusan dari pemerintah, siapa dan berapa yang berhak dapat kartu pra kerja tahap pertama. Informasinya, untuk tahap pertama, pemerintah akan meluncurkan 1 juta kartu pra kerja se-Indonesia,” katanya.

Artinya, dari sebanyak 10.413 orang yang sudah mendaftar dari Kota Mataram kemungkinan akan terakomodasi secara bertahap, sebab pemberian kartu pra kerja dilakukan secara bertahap hingga mencapai angka 5.000 se-Indonesia.

Karena itu, bagi masyarakat yang sudah mendaftar ditahap pertama namun tidak terakomodasi, bisa melakukan pendaftaran kembali pada tahap berikutnya.

“Kalau daerah yang diminta untuk mengakomodasi yang tidak terakomodasi pemerintah pusat, tentu anggaran kita tidak mampu. Apalagi, kartu pra kerja murni merupakan program pemerintah pusat,” katanya.

Sementara untuk pelaksanaannya, lanjut Hariadi, karena dana senilai Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan yang akan diberikan bagi setiap pemegang kartu pra kerja langsung ke rekening masing-masing penerima, maka diperlukan petunjuk teknis terhadap pengawasannya.

“Jangan sampai bantuan yang dihajatkan untuk peningkatan kompetensi penerima itu, disalahgunakan untuk hal-hal konsumtif,” ujarnya.

Hariadi menambahkan, para pendaftar kartu pra kerja itu selain berasal dari karyawan yang dirumahkan sebagai dampak dari wabah COVID-19, juga berasal dari karyawan yang dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) bekerja di luar Kota Mataram, serta ada juga yang pengangguran terbuka.

“Tapi siapun mereka, selama memenuhi syarat bisa mendaftar langsung dan untuk penentuan dan kapan dimulainya tergantung dari pemerintah pusat. Kita sifatnya menunggu,” katanya menambahkan. (Ant)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer