Lombok Tengah (Inside Lombok) – Kuasa hukum keluarga sayangkan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram melaporkan kasus pernikahan anak antar pengantin Laki-laki inisial R (17) dan pengantin wanita Y (14) yang viral media sosial. Pelaporan pernikahan ini dinilai justru menjadikan kedua pengantin dan keluarga semakin tertekan secara psikologis.
“LPA terlalu terburu-buru melakukan pelaporan, seharusnya ada pemikiran yang lebih bijak untuk pilihan sikap melihat kasus ini,” ujar Muhanan selaku kuasa hukum keluarga pengantin, Senin (26/5). Ia menyebut LPA di bawah ketua Joko Jumadi seharusnya konsen dalam urusan anak yang terlibat pelecehan seksual bukan malah melaporkan pernikahan.
“Tindakannya melaporkan ke pihak kepolisian ini justru semakin membuat pengantin semakin tertekan secara psikologis, belum mereka alami tekanan karena viral juga, ini lagi dilaporkan,” lanjutnya.
Menurutnya, LPA seharusnya melakukan pendampingan terhadap anak bukan malah semakin membuat kegaduhan kepada keluarga dan masyarakat. “Seharusnya mereka mendampingi anak itu bahkan mereka belum pernah datang sekalipun untuk cari tahu apa masalahnya. Ini bukan kasus pelecehan seksual, seharusnya lebih bijak sebelum mengambil tindakan pelaporan,” ungkapnya.
Dikatakan, dengan melaporkan kasus ini justru membuat pengantin anak dan keluarga semakin tertekan secara psikologis bahkan semakin membuat gaduh pihak keluarga dan masyarakat. “Saya kira mereka ahlinya untuk melakukan pendampingan, bagaimana psikologis anak,” tandasnya. (fhr)