23.5 C
Mataram
Kamis, 17 Oktober 2024
BerandaBerita UtamaPenetapan Mahasiswa Jadi Tersangka Pengrusakan Gerbang, Ketua DPRD NTB Mengaku Belum Tahu

Penetapan Mahasiswa Jadi Tersangka Pengrusakan Gerbang, Ketua DPRD NTB Mengaku Belum Tahu

Mataram (Inside Lombok) – Ketua DPRD NTB, Isvie Rupaeda angkat bicara terkait penetapan enam mahasiswa sebagai tersangka pada kasus dugaan pengrusakan gerbang. Ia mengaku belum mendapatkan informasi terkait penetapan tersangka tersebut.

“Belum tahu saya. Belum ada pemberitahuan. Kasihan ya. Kapan tersangkanya? Oh my God. Nanti komunikasi dengan Bapak Kapolda ya,” katanya, Rabu (16/10). Sebagai informasi, penetapan tersangka enam mahasiswa itu dikeluarkan Polda NTB pada Selasa (16/10) kemarin.

Terkait peluang mencabut laporan, Isvie mengaku belum mengetahui secara pasti. Karena hal tersebut bukan kewenangannya. Pasalnya yang melaporkan mahasiswa adalah sekretaris DPRD NTB. “Peluang mencabut laporan saya belum tahu ya. Bukan wewenang saya itu. Yang lapor bukan saya, tapi Sekwan kan. Tanya sekwan,” katanya.

Menurutnya, pencabutan laporan bisa saja dilakukan. Namun mahasiswa diminta untuk saling menghargai. Baik saat melakukan aksi maupun ketika melakukan mediasi. “Semua itu saya kira bisa-bisa saja. Kita kan bicara dengan baik ya,” katanya.

- Advertisement -

Ia juga mengingatkan agar mahasiswa untuk tidak melakukan hal-hal yang tidak baik atau bahkan merugikan. “Jangan melakukan hal-hal yang tidak baik. Saya kira itu semua memungkinkan (pencabutan laporan, Red),” katanya.

Sebelumnya, Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat mengkonfirmasi pihaknya sudah menetapkan tersangka enam mahasiswa tersebut. “Sudah tetapkan enam orang dahulu sebagai tersangka,” katanya, Selasa (15/10) sore.

Terkait dengan potensi penambahan jumlah tersangka pada kasus tersebut, Syarif mengatakan akan melihat hasil pemeriksaan selanjutnya. “Kita lihat hasil pemeriksaan nanti,” katanya.

Adapun enam mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu lima diantaranya dari mahasiswa Unram dan satu mahasiswa lainnya dari Institut Studi Islam Sunan Doe Kabupaten Lombok Timur. Enam mahasiswa tersebut yaitu HF, MA, MA, RR, KS dan DIK. Keenam tersangka ini akan dipanggil untuk diperiksa seluruhnya pada Jumat (18/10). (azm)

- Advertisement -

Berita Populer