Mataram (Inside Lombok) – Satuan Reskrim Polresta Mataram menargetkan akan menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 sebelum Idulfitri mendatang. Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, pada Kamis (20/3).
“Kami akan kejar terus kasus ini, mudah-mudahan sebelum Lebaran sudah bisa tetapkan tersangka,” ujar Regi. Enam orang yang menjadi calon tersangka dalam kasus ini, masing-masing berinisial WK, K, CT, MH, RA, dan DN.
Sebelum penetapan tersangka, polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB yang terlibat dalam pengadaan masker tersebut. Beberapa pejabat negara yang terlibat dalam pengadaan ini termasuk Kepala Dinas, Kepala Bidang, hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkup Pemerintah Provinsi NTB.
Polresta Mataram telah mengirimkan surat pemanggilan kepada para saksi ahli yang dijadwalkan untuk diperiksa pada Senin, 24 Maret 2025. Selain itu, penyidik juga akan memanggil ahli pidana untuk membantu proses penyidikan dan penetapan tersangka.
Regi mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP yang mencapai Rp1,58 miliar. Kerugian tersebut terjadi akibat praktik mark-up harga dalam pengadaan masker, dimana harga masker yang seharusnya hanya Rp10 ribu, dijual seharga Rp12 ribu. “Anggaran yang digunakan memang sudah baku, sehingga mark-up harga tidak bisa dibenarkan,” tambahnya.
Untuk diketahui, pengadaan masker Covid-19 pada tahun 2020 ini menggunakan dana pusat sebesar Rp12,3 miliar yang berasal dari kebijakan refocusing anggaran selama pandemi. Polresta Mataram mulai melakukan penyelidikan kasus ini sejak Januari 2023, dan proses penyidikan dimulai pada pertengahan September 2023. Sejumlah saksi, termasuk pelaku UMKM dan beberapa pejabat daerah, telah diperiksa dalam rangka mendalami kasus ini lebih lanjut. (gil)

