25.5 C
Mataram
Selasa, 26 November 2024
BerandaBerita UtamaPenetapan Tersangka Kasus Kredit Fiktif BPR Loteng Tunggu Audit Kerugian Negara

Penetapan Tersangka Kasus Kredit Fiktif BPR Loteng Tunggu Audit Kerugian Negara

Ilustrasi

Lombok Tengah (Inside Lombok) -Tahap penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif pada Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Cabang Lombok Tengah menunggu hasil audit kerugian negara.

“Itu masih menunggu audit kerugian negara dari BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan),” ujar Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lombok Tengah, I Gusti Putu Suda Adnyana, Kamis (28/10/2021) di kantornya.

Lebih lanjut, BPKP sudah menyetujui untuk dilakukan penghitungan kerugian negara mulai bulan lalu. Sehingga sedang dalam proses. Dokumen-dokumen yang dibutuhkan terkait dengan kasus ini pun sudah ada di BPKP.

“Itu sudah kami kirimkan ke BPKP. Kalau dugaan kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar,” ujarnya. Setelah audit tuntas, baru akan dipastikan peran tersangka untuk kemudian ditetapkan.

Diketahui bahwa dalam kasus ini, oknum dari PD BPR NTB Cabang Lombok Tengah melakukan perjanjian kredit yang diduga fiktif. Periode munculnya penyimpangan tersebut pada tahun 2014-2015.

Salah satunya, dilakukan oknum pegawai pada unit wilayah Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah terhadap 190 nasabah. Hal itu pun mengakibatkan munculnya masalah dalam pencairan kredit.

Angka kerugian negara juga diperkirakan akan bertambah karena ada bunga dari kredit macet tersebut. Dalam penanganannya, penyidik sudah melakukan pemeriksaan secara maraton. Sedikitnya 30 saksi telah membubuhkan keterangannya di hadapan penyidik.

Pihaknya memperkirakan saksi yang dipanggil ini akan bertambah karena ada beberapa pihak yang juga belum diklarifikasi. Adapun peran tersangka dapat terancam pidana Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer