Mataram (Inside Lombok) – Pengadilan Agama Giri Menang, Nusa Tenggara Barat (NTB) menunda sidang gugatan pembatalan akta pernikahan sesama jenis antara Muhlisin dengan Mita alias Supriadi hingga Kamis (16/7) pekan depan.
Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Yusuf, di Mataram, Jumat, membenarkan bahwa sidang dengan agenda pembacaan gugatan pembatalan nikah sesama jenis itu ditunda berdasarkan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Agama Giri Menang, Kamis (9/7).
“Karena para termohon tidak hadir dalam sidang kemarin, sehingga permohonan pemohon belum bisa dibacakan, jadi sidangnya ditunda Kamis (16/7) pekan depan,” kata Yusuf.
Dia menjelaskan, termohon dalam gugatan adalah kedua belah pihak yang melaksanakan pernikahan sesama jenis di hadapan penghulu, yakni Mita dengan Muhlisin.
“Mungkin karena Mita-nya masih menjalani penahanan kasus dugaan penipuannya di Polres Lombok Barat, makanya tidak bisa hadir,” ujarnya lagi.
Karena itu, bila pekan depan kedua belah pihak tidak juga menghadiri persidangannya. Yusuf meminta JPN untuk mengajukan jalannya persidangan digelar secara virtual.
“Biar cepat putusannya, kami akan minta digelar virtual,” kata Yusuf pula. (Ant)