Mataram (Inside Lombok) – Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyatakan vonis hukuman pemberi suap Rp1,2 miliar kepada pihak Imigrasi Mataram, Liliana Hidayat, sudah berstatus inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Tipikor Mataram Fathurrauzi di Mataram, Kamis, mengatakan vonis hukumannya berstatus inkracht karena hingga batas akhir, Rabu (30/10), Jaksa Penuntut Umum KPK tidak mengajukan upaya hukum lanjutan.
“Vonisnya sudah inkracht Rabu kemarin. Jadi tinggal dieksekusi jaksa penuntut umum KPK,” kata Fathurrauzi.
Untuk Liliana Hidayat, sebelumnya sudah secara langsung menyatakan menerima putusannya usai dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram yang diketuai Isnurul Syamsul Arief, pada pekan lalu, Rabu (23/10).
Karenanya status Liliana Hidayat yang merupakan Direktur PT Wisata Bahagia Indonesia, perusahaan pemilik properti Wyndham Sundancer Lombok Resort, kini telah resmi menjadi terpidana korupsi yang akan menjalani masa pidana penjara sesuai putusannya, yakni satu tahun delapan bulan dengan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum KPK Taufiq Ibnugroho yang dihubungi wartawan di Mataram, membenarkan bahwa pihaknya tidak mengajukan upaya hukum lanjutan atau banding terkait putusan Liliana Hidayat.
“Kami terima. Selanjutnya kami siapkan untuk eksekusi putusan,” kata Taufiq. (Ant)