30.5 C
Mataram
Jumat, 26 April 2024
BerandaBerita UtamaPengadilan Mediasi Anak Gugat Ibu Kandung Karena Warisan

Pengadilan Mediasi Anak Gugat Ibu Kandung Karena Warisan

Lombok Tengah (Inside Lombok)- Pengadilan Agama (PA) Praya melakukan mediasi terhadap Rully Wijayanto (32) dengan ibu kandungnya, Prayatingsih (52) terkait gugatan harta warisan yang dilayangkan Rully kepada ibu kandungnya itu.

Sidang mediasi dilakukan Selasa (11/8/2020) di kantor Pengadilan Agama Praya. Dalam mediasi itu, PA Praya mendorong perkara tersebut diselesaikan secara damai dan kekeluargaan.

“Pengadilan mengupayakan penyelesaian perkara secara damai dan kekeluargaan”,kata Ketua PA Praya kelas IB, Baiq Halkiyah kepada wartawan usai mediasi.

Dikatakan, perkara ini akan tetap berlangsung. Akan tetapi, pihaknya berusaha untuk mendamaikan kedua belah pihak.

- Advertisement -

“Ternyata kedua belah pihak menginginkan bersatu kembali menjadi keluarga yang utuh, baik seperti sediakala”,katanya.

Dengan catatan, persoalan ini harus diselesaikan oleh ibu dan anak tersebut, tanpa ada campur tangan pihak ketiga. “Tidak boleh ada ikut campur orang lain. Dia maunya antara Ibu dan anak”,jelasnya.

Dari hasil mediasi itu, dari pihak Rully akan menyusun konsep damai dan akan disampaikan pada Kamis (13/8/2020) sebelum sidang ke empat dilanjutkan.

Kalau konsep perdamaian ini diterima oleh pihak Ibu, maka perkara ini akan selesai. Rully akan pulang ke rumah dan bersama lagi dengan ibu dan adik-adiknya. “Bikin dapur, ruang tamu sendiri di sana”, ujarnya.

Diharapkan hasil perdamaian itu akan jadi akhir yang terbaik bagi kedua belah pihak. “Nanti akan ada putusan perdamaian yang tidak bisa diganggu gugat”,ujarnya.

Menurut dia, almarhum ayahnya berwasiat kalau rumah ibu boleh dibagi asalkan sesuai dengan syariat Islam.

Sementara itu, Rully Wijayanto mengatakan, konsep damai itu akan dibuatnya atas saran dari PA Praya agar tidak merugikan kedua belah pihak. “Biar sama-sama enak, supaya tidak kelahi lah antar keluarga”,katanya.

Dia pribadi mengaku menyambut baik jalan damai ini. Hanya saja, dia mengklarifikasi bahwa dia tidak ingin memiliki harta seluas 4 are berupa rumah yang digugat itu. Namun, dia ingin harta warisan peninggalan almarhum ayahnya itu dibagi ke semua ahli waris, termasuk ibunya.

“Itulah yang saya minta. Bukan hanya kepada saya sendiri saja. Dibagi ke semua, termasuk Mamak saya juga termasuk ahli waris”,dia mejelaskan.

Sementara itu, Prayatingsih mengatakan, akan melihat konsep perdamaian yang akan diserahkan oleh Rully anaknya pada sidang ke empat nanti. “Kalau kita tidak setuju isi perdamaiannya kita lanjut (perkara)”,katanya.

Akan tetapi, saat sidang mediasi itu Rully bersalaman dengannya dan juga berpelukan dengan adik-adiknya. “Dia tidak mau pulang ke rumah dulu. Besok katanya”,ujar Prayatingsih.

- Advertisement -

Berita Populer