29.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaPengadilan Negeri Selong Vonis Oknum Pemain Motor Kreditan Kurungan Penjara

Pengadilan Negeri Selong Vonis Oknum Pemain Motor Kreditan Kurungan Penjara

Mataram (Inside Lombok) – Oknum pemain motor dan debitur nakal di kantor pembiayaan FIFGROUP Cabang Selong ditetapkan sebagai tersangka penggelapan sepeda motor yang masih dalam status kredit. Tersangka inisial MH dan AW tersebut diketahui menggadaikan sepeda motor yang masih menjadi objek fidusia tanpa persetujuan pihak FIFGROUP.

Kepala FIFGROUP cabang Selong, Teddy Hermawan menerangkan pihaknya terus melakukan upaya hukum terkait kasus tersebut. Modus yang dipakai pelaku adalah dengan melakukan pinjam nama untuk pengajuan permohonan kredit. Setelah pengajuan kredit disetujui, sepeda motor yang dikredit kemudian digelapkan dengan cara dipindah tangankan tanpa persetujuan penerima fidusia (pemberi kredit).

Ditegaskan Teddy, FIF Cabang Selong tidak segan-segan menempuh jalur hukum untuk menindak oknum pemain motor dan nasabah yang berupaya menghilangkan jaminan fidusia. “Pada perkara penggelapan jaminan fidusia kami melaporkan nasabah kami inisial MH dan AW, keduanya warga Desa Kesik, Kecamatan Masbagik, Lombok Timur. Otak dari penggelapan unit jaminan fidusia ini adalah AW menggelapkan sepeda motor PCX 160 ABS yang masih kredit, belum pernah bayar angsuran sama sekali,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Diketahui, MH dan AW mengajukan kredit sepeda PCX 160 ABS pada Desember 2021 dengan tenor 36 bulan dan angsuran RP 1.281.000. Namun keduanya tidak bisa memenuhi kewajiban membayar kredit sama sekali, dan malah menggelapkan dengan cara di over di bawah tangan.

“Kondisi tersebut kami mengajukan laporan ke Polres Lombok Timur Juni 2022 dan menjeratnya dengan pasal 36 UU 42 tahun 1999 jo pasal 372 KUHP tentang fidusia, karena ada penggelapan barang jaminan fidusia dalam proses kredit berjalan,” ujarnya.

Kasus yang dilaporkan itu terus berlanjut hingga ke persidangan di Pengadilan Negeri Selong pada 20 Oktober 2022 ini. Pelaku pun dijatuhi hukuman, di mana AW divonis 2 tahun penjara dengan dengan Rp10 juta subsider penjara 3 bulan. Kemudian MH divonis 1 tahun penjara dengan dengan Rp5 juta subsider penjara 3 bulan.

Upaya hukum bagi para oknum pemain motor dan nasabah nakal, lanjut Teddy, telah beberapa kali dilakukan pihaknya. Kasus kali ini pun diharapkan bisa dijadikan pembelajaran bagi oknum pemain motor kreditan dan konsumen agar tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum terkait fidusia.

“Jika ada nasabah yang melakukan hal tersebut, kami mohon agar memiliki itikad baik di kantor kami dan kami akan membantu proses yang terbaik untuk nasabah,” imbuhnya. Di samping itu, Teddy mengingatkan calon nasabah FIF cabang Selong agar jangan percaya terhadap oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, sehingga bisa merugikan masyarakat dengan modus pinjam nama untuk pengajuan kredit sepeda motor.

“Jangan mau diiming-imingi uang untuk dijadikan atas nama pengajuan kredit, tapi ujungnya masuk jeruji besi,” tutupnya. (r)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer