Mataram (Inside Lombok) – Mulai sekarang pengendara yang merokok di jalan akan dikenai denda sebesar Rp750 ribu. Kebijakan ini dikeluarkan oleh pihak kepolisian sesuai dengan pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam UU tersebut dijelaskan para pengendara yang kedapatan merokok saat di jalan akan segera ditilang dan diberikan sanksi untuk membayar denda. Aturan ini tak hanya berlaku bagi pengendara sepeda motor, namun juga untuk pengendara kendaraan lainnya.
“Hukumannya didenda Rp750 ribu atau dipenjara selama 3 bulan,” ujar Kasubdit Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Nasir, dilansir dari kumparan.com, Sabtu (30/3/2019).
Meskipun peraturan telah diterapkan, pihak kepolisian juga tidak langsung menghukum para pengendara yang melanggar kebijakan ini. Kepolisian berencana untuk memberikan edukasi kepada pengendara yang kedapatan merokok tersebut.
“Tidak langsung ditilang begitu saja. Tindakan ditilang atau tidak nanti pertimbangan petugas di lapangan,” imbuh Nasir.
Bersamaan dengan hal tersebut, Kementerian Perhubungan RI .sebelumnya telah mengeluarkan aturan baru bagi pengendara ojek daring mengenai tarif atas dan tarif bawah.
Keputusan dituliskan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengendara Sepeda Motor. Larangan untuk merokok saat mengendarai tertera dalam pasal 6 yang berbunyi sebagai berikut;
“Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor,”
Direktur Antar Moda Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani menegaskan bahwa dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 ini tidak disebutkan tarif denda yang akan dikenakan para pengendara ketika kedapatan merokok di jalan. Sanksi berupa denda tersebut merupakan peraturan lain dari Peraturan Menteri tersebut.