31.5 C
Mataram
Sabtu, 27 April 2024
BerandaBerita UtamaPengerahan Ribuan Aparat saat Eksekusi Lahan Sirkuit Dinilai Melanggar HAM

Pengerahan Ribuan Aparat saat Eksekusi Lahan Sirkuit Dinilai Melanggar HAM

Lombok Tengah (Inside Lombok)- Pengerahan ribuan aparat keamanan saat eksekusi lahan sirkuit MotoGP di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika beberapa waktu lalu dinilai telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

“Pengerahan aparat yang berlebihan, kekerasan, penggusuran. Itu jelas (melanggar HAM). Di rekomendasinya, Komnas HAM keberatan”,kata Dosen Ilmu Hukum Universitas Mataram, Widodo Dwi Putro di sela-sela proses verifikasi lahan sirkuit MotoGP yang dilaksanakan di Praya, Jum’at (23/10/2020).

Dirinya ditunjuk oleh Komnas HAM untuk memantau proses verifikasi yang menghadirkan warga pemilik lahan dan PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) beserta Polda NTB tersebut.

Dilanjutkan Widodo, setelah rekomendasi Komnas HAM keluar, maka kekerasan hingga pengerahan aparat keamanan yang berlebih harus dihindari dalam proses pembebasan lahan sirkuit MotoGP.

- Advertisement -

“Proses mediasi yang perlu diutamakan. Dan tadi itu jelas ketika mediasi, warga ditunjukkan bukti-bukti alas hak ITDC mereka tidak menolak”,ujarnya.

Sementara itu, proses verifikasi dan mediasi itu dihadiri oleh 15 orang pemilik lahan dengan 16 bidang tanah. Saat itu, PT ITDC dan warga diminta menunjukkan bukti-bukti kepemilikan lahan dan bukti kalau lahan itu pernah dilepaskan oleh warga kepada PT ITDC.

“PT ITDC juga diminta tunjukkan peta lahan untuk mengetahui mana saja lahan yang dilepaskan oleh warga”, imbuhnya.

Hingga siang hari, baru empat pelapor yang sudah selesai diverifikasi. Hasilnya, PT ITDC wajib membayar lahan satu pemilik lahan atas nama Masrup. Pasalnya, lahan Masrup masuk lahan enclave atau memiliki alas hak atas tanah yang sah.

Sebelumnya, lahan Masrup masuk ke dalam daftar lahan yang akan dieksekusi karena PT ITDC mengklaim lahan itu milik negara.

“Itu wajib dibayar oleh PT ITDC karena alas haknya jelas”,ujar Widodo.

Sementara untuk tiga warga pelapor lainnya, tidak bisa dilakukan pembayaran. Pasalnya, lahan yang ditunjuk sebagai milik mereka adalah rawa atau sungai.

Meski demikian, dalam PP No 73 tahun 2013 tentang rawa, disebutkan bahwa tidak boleh dilakukan alih fungsi rawa.

“Kalau warga tidak boleh terbit hak atas tanah di atasnya, ITDC, negara harusnya juga konsekuen. Mestinya rawa tidak boleh ditimbun untuk kepentingan komersial. Karena fungsi konservasi”,jelasnya.

Karena itu, PT ITDC tidak boleh merubah fungsi rawa tersebut. Sementara ini ada dua titik rawa yang ada di lokasi pembangunan sirkuit MotoGP itu.

“Itu memang tanah negara. Tapi negara tidak boleh memiliki. Hanya hak menguasai. Kalau warga tidak boleh, negara juga tidak boleh”, ujarnya.

- Advertisement -

Berita Populer