26.5 C
Mataram
Rabu, 25 Desember 2024
BerandaLombok TengahPenggunaan Randis untuk Kebutuhan Pribadi ASN Termasuk Perilaku Koruptif, Sekda Loteng: Asal...

Penggunaan Randis untuk Kebutuhan Pribadi ASN Termasuk Perilaku Koruptif, Sekda Loteng: Asal Jangan ke Luar Daerah

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Fenomena penggunaan kendaraan dinas (randis) oleh aparatur sipil negara (ASN) untuk pergi berlibur bahkan hingga mudik lebaran menjadi sorotan, termasuk oleh masyarakat dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Tengah (Loteng) Lalu Firman Wijaya menyebut tak ingin ambil pusing terkait larangan tersebut.

“Kalau ada yang pakai mobil dinas untuk liburan nanti biarlah, asal jangan sampai ke luar (Pulau) Lombok saja. Asal jangan ke luar daerah,” ujar Firman Wijaya belum lama ini. Ia menilai penggunaan randis untuk kebutuhan pribadi ASN itu masih dalam kewajaran, asal tidak sampai ke luar daerah.

Karena dirasa masih wajar, Setda Loteng juga diakuinya tidak membuat iimbauan khusus kepada ASN terkait larangan menggunakan randis untuk digunakan untuk berlibur. “Tidak ada imbauan. Sudah pada paham semua kepala organisasi perangkat daerah (OPD) ini,” ujarnya.

Sementara itu, Sekda juga enggan memberikan komentar saat dikonfirmasi jika nantinya ada ASN yang kedapatan menggunakan fasilitas negara tersebut digunakan di temukan di tempat liburan. “Mereka sudah pada paham, kok,” ujarnya.

- Advertisement -

Namun, apakah randis memang bisa digunakan untuk kebutuhan pribadi ASN jika sebatas dalam pulau?

KPK sendiri melalui akun Instagram resminya @official.kpk telah mengeluarkan imbauan agar penyelenggara negara tidak menggunakan randis untuk keperluan mudik. Pasalnya, penggunaan randis untuk mudik termasuk dalam perilaku koruptif.

“Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan dinas dan dibatasi hanya pada hari kerja (berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi No. 87/2005). Penggunaan mobil dinas yang tidak sesuai peruntukannya bisa dikenakan sanksi,” ujar penjelasan di akun resmi KPK.

Di unggahan yang sama, juga dijelaskan bahwa randis hanya boleh digunakan untuk pekerjaan dan sudah mendapat izin dari atasan. Sedangkan pengalihan penggunaan randis semisal diberikan pinjam pada pihak keluarga ASN atau pejabat sama sekali dilarang.

Berdasarkan Peraturan Menpan RB No. 87/2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS ditetapkan randis adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara. Dalam lampiran peraturan itu diatur penggunaan randis operasional antara lain hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi; dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor; hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan instansi pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.

Hari kerja yang dimaksud merujuk pada Keppres No. 68/1995, yaitu Senin-Kamis pukul 07.30-16.00 dan ASN wajib menggunakan seragam. Namun pengaturan hari kerja dapat disesuaikan instansi masing-masing. ANS yang menyalahgunakan kendaraan dinas bisa dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (fhr/r)

- Advertisement -

Berita Populer