24.6 C
Mataram
Minggu, 5 Januari 2025
BerandaBerita UtamaPenggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya Makin Marak, Cenderung Bahayakan Pengendara

Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya Makin Marak, Cenderung Bahayakan Pengendara

 

Lombok Timur (Inside Lombok) – Fenomena penggunaan sepeda listrik saat ini semakin marak, terlebih penggunanya didominasi oleh anak-anak. Di jalan raya kerap kali ditemukan adanya pengguna sepeda listrik yang melintas, serta beberapa kecelakaan terjadi antara pengendara dan pengguna sepeda listrik.

Maraknya penggunaan sepeda listrik saat ini bahkan menjadi ladang usaha tersendiri bagi sebagian orang. Di mana sepeda listrik disewakan dengan harga yang murah untuk beberapa jam pemakaian. Hal itu tentunya membuat pengguna semakin marak tanpa harus membeli unit pribadi untuk dikenakan.

Namun yang menjadi catatan, penggunaan sepeda listrik tak boleh digunakan di jalan raya. Hal itu menjadi penekanan pihak Satlantas Polres Lombok Timur (Lotim) agar para pengguna sepeda listrik tak melintas di jalan raya.

- Advertisement -

Satlantas Polres Lotim, AKP Tira Karista mengatakan bahwa sepeda listrik digunakan di kawasan tertentu seperti jalan wisata, pemukiman, perkampungan dan jalur tertentu lainnya. Meski begitu, kelengkapan juga harus digunakan seperti helm dan spion untuk kepentingan keselamatan penggunanya.

“Jadi sepeda listrik hanya digunakan di jalan tertentu, tidak boleh digunakan di jalan raya,” ungkapnya, Kamis (02/01/2024).

Pihak Kepolisian sendiri dilema untuk mencegah agar sepeda listrik tak digunakan di jalan raya. Pasalnya, aturan yang memperbolehkan penindakan terhadap pengguna sepeda listrik belum di atur dalam undang-undang.

“Itu tidak bisa kita berikan sanksi karena tidak ada dasarnya, dan tidak ada aturannya dalam undang-undang,” jelasnya.

Penindakan pun tak dapat dilakukan oleh pihak Kepolisian jika ditemukan secara langsung sepeda listrik yang ditemukan di jalan raya. Hal itu lantaran belum adanya payung hukum yang mengatur tentang penggunaan dan sanksi yang diberikan.

“Kalau kita tilang bagaimana caranya? tidak ada STNK-nya dan SIM-nya. Sehingga saat ini kita hanya bisa berikan imbauan saja berupa pembuatan film edukasi, sosialisasi, bahkan terjun langsung ke lapangan,” pungkasnya.

- Advertisement -

Berita Populer