27.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaPengiriman Kayu Ilegal dari Pulau Sumbawa Digagalkan

Pengiriman Kayu Ilegal dari Pulau Sumbawa Digagalkan

Saat pengamanan truk pembawa kayu oleh TNI dan KPH Rinjani Timur, Jumat (17/09/2021). (Inside Lombok/M.Deni Zarwandi).

Lombok Timur (Inside Lombok) – Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Rinjani Timur bersama Kodim 1615 Lombok Timur (Lotim) menggagalkan pengiriman kayu olahan balok jenis Sonokeling dari Pulau Sumbawa yang akan dibawa menuju Pasuruan Jawa Timur. Kayu itu dibawa menggunakan truk fuso.

Dandim 1615 Lotim Letkol Inf Amin M Said, Jumat (17/09/2021) mengatakan, pihaknya bersama dengan KPH Rinjani Timur mengamankan satu unit truk fuso bermuatan kayu di Pos Predaran RPH Pringgabaya, tepatnya di Jalan Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya, Lotim pada Jumat 17 September 2021 sekitar pukul 08.30 WITA.

“Truk tersebut kita amankan lantaran diduga membawa kayu jenis Sonokeling dari Pulau Sumbawa tanpa memiliki dokumen lengkap,” katanya kepada awak media.

Awalnya informasi adanya pengiriman kayu jenis Sonokeling tersebut diketahui saat Bati Ops Unit Inteldim menghubungi Komandan Kodim 1615 Lotim. Kemudian dia meminta agar Unit Inteldim memback up BPKH Rinjani Timur untuk pengamanan di Pos RPH Pringgabaya.

Sekitar pukul 08.10 WITA, kendaraan yang dicurigai petugas keluar dari Pelabuhan Kayangan. Kemudian dilakukan pengamanan dan pemeriksaan dokumen.

“Kita berhasil temukan balok kayu Sonokeling berjumlah 693 batang dengan volume 18 kubik. Itu kita amankan karena tidak mempunyai dokumen yang sah,” jelasnya.

Pemilik kayu diduga telah melanggar instruksi Gubernur NTB tentang moratorium penebangan dan peredaran hasil hutan kayu di wilayah NTB. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, barang bukti dibawa menuju Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan NTB.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer