26.5 C
Mataram
Rabu, 25 Desember 2024
BerandaBerita UtamaPengiriman PMI dari Lombok Tengah Masih Dihentikan

Pengiriman PMI dari Lombok Tengah Masih Dihentikan

Lombok Tengah (Inside Lombok)- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lombok Tengah masih menghentikan pelayanan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri.

“Karena bukan hanya Indonesia saja yang lockdown tapi juga semua negara penempatan”,kata Kabid Penempatan dan Perluasan Tenaga Kerja Disnakertrans Lombok Tengah, Fitri Andriyani, Kamis (16/7/2020).

Penghentian pelayanan penempatan tenaga kerja keluar negeri di Disnakertrans dilakukan sejak akhir Februari lalu karena pandemi Covid-19.

Dikatakan, tenaga kerja Lombok Tengah yang sedang menjalani pelatihan di beberapa tempat juga batal berangkat ke negara penempatan karena pandemi Covid-19. Jumlahnya sebanyak 34 orang.

- Advertisement -

“Bagi calon tenaga kerja kita yang kebetulan saat itu sebelum Covid-19 sedang ikuti pelatihan itu dipulangkan untuk sementara waktu tunggu kondisi membaik”, katanya.

Sementara jumlah PMI asal Lombok Tengah yang pulang akibat pandemi Covid-19 mencapai 367 orang. Dari jumlah itu hanya 24 orang yang resmi. Selebihnya adalah ilegal.

“Yang pulang lebih banyak yang ilegal yang jumlahnya mencapai 343 orang termasuk anak buah kapal”,imbuhnya.

Saat ini pihaknya masih menunggu informasi penerimaan tenaga kerja dari negara penempatan. Karena masing-masing negara penempatan memiliki kebijakan yang berbeda-beda terkait penerimaan tenaga kerja dari luar negeri.

“Kalau negara penempatan itu sudah menerima masyarakat untuk bekerja di sana kita akan laksanakan”, ujarnya.

Kementerian Tenaga Kerja saat ini sedang membangun komunikasi dengan negara penempatan terkait kepastian kapan bisa melakukan pengiriman tenaga kerja.

Selain itu, untuk membuka penempatan tenaga kerja ke luar negeri ini, harus berkoordinasi lebih dulu dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2PMI) di pusat.

“Kalau di daerah tinggal laksanakan perintah, kalau sudah dikeluarkan, silahkan”,ujarnya.

Surat Keterangan (SK) Kementerian Tenaga Kerja No 151 tentang pemberhentian sementara pengiriman tenaga kerja ke luar negeri sedang dibahas kembali.

SK itu diubah untuk bisa melakukan pengiriman tenaga kerja lagi sesuai dengan pemberlakuan new normal di beberapa negara penempatan.

Kalau pengiriman tenaga kerja ini dibuka kembali, diperkirakan jumlah tenaga kerja asal Lombok Tengah yang akan berangkat ke luar negeri mengalami peningkatan.

“Sebelum Covid-19 Disnaker menerima layanan pendaftaran pengiriman tenaga kerja ke luar negeri sebanyak 60 layanan”,katanya.

TKI yang sebelumnya dipulangkan karena pandemi Covid-19 juga diperkirakan akan kembali ke luar negeri ketika pengiriman tenaga kerja sudah dibuka.

“Karena sekarang ini jadinya menganggur”, ujarnya.

Sementara pihaknya belum bisa berbuat banyak untuk mengatasi pengangguran baru ini karena anggaran di Disnakertrans difokuskan untuk penanganan Covid-19.

- Advertisement -

Berita Populer