Mataram (Inside Lombok) – Destinasi wisata dan tempat hiburan mulai dibuka. Namun pelaku usaha diwajibkan untuk memasang aplikasi peduli lindungi serta para pengunjung juga diwajibkan untuk mengunduh aplikasi tersebut.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Pariwisata Kota Mataram, H. Nizar Denny Cahyadi Kamis (16/9) di Mataram. Ia mengatakan, nantinya Dinas Pariwisata Kota Mataram akan melakukan pengawasan terkait pelaksanaan aturan tersebut oleh para pelaku usaha hiburan.
“Hari ini mulai dibuka. Objek wisata dan karaoke. Harus prokes dan harus mengunduh aplikasi peduli lindungi untuk pengunjung dan wisatawan. Kemudian, pelaku wisata yang memiliki tempat hiburan harus dia memasang aplikasi peduli lindungi,” katanya.
Berdasarkan inmendagri nomor 42 tahun 2021 bahwa tempat hiburan seperti bioskop wajib mengunakan aplkasi peduli lindungi untuk melakukan skrining terhadap pengunjung dan pegawai. Upaya ini dilakukan, sebagai langkah pemerintah untuk mencegah penularan Covid-19 di tempat hiburan. Sehingga nantinya, tim Dinas Pariwisata Kota Mataram akan melakukan pengawasan terhadap penerapan aturan tersebut.
“Dari Dispar hanya akan mengawasi. Akan mensurvei lokasi -lokasi wisata yang ada di Kota Mataram apakah itu terpasang atau belum. Pengawasan saja kalau kita,” kata Denny.
Jika dari pengawasan yang dilakukan ada yang melanggar aturan lanjut Denny, maka pemda akan memberikan sanksi berupa penutupan kembali usaha yang dijalankan. “Kalau ada yang melanggarkan kita akan berikan sanksi. Sanksi terberat yang kita akan tutup kembali,” katanya
Selain memaksimalkan penggunaan masker, aplikasi peduli lindungi ini sebagai salah satu upaya pemerintah untuk mencegah penularan Covid-19 di tempat hiburan.