31.5 C
Mataram
Senin, 22 Desember 2025
BerandaBerita UtamaPengusaha Keluhkan Aturan Kontribusi Satu Persen di Kuta II

Pengusaha Keluhkan Aturan Kontribusi Satu Persen di Kuta II

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Awig-awig dari Dusun Kuta II, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, menuai keluhan dari sejumlah pengusaha hotel dan pelaku usaha lainnya, terutama terkait aturan adat yang mewajibkan setiap pembangunan proyek menyumbang satu persen dari total nilai proyek kepada pihak dusun. Aturan adat itu pun telah diberlakukan sejak 2015 lalu. 

Salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya mengatakan kewajiban itu menambah beban biaya dan tidak dapat dinegosiasikan. “Kita sudah berupaya nego tapi tidak bisa,” ujarnya kepada Inside Lombok.

Ia menambahkan, meski keberatan, pihaknya tetap membayar karena khawatir proyek terhambat. “Kami khawatir bahan-bahan tidak aman, jadi terpaksa kita bayar. Kita bayar ke kepala dusun, katanya untuk pembangunan dusun,” tambahnya.

Berdasarkan draf awig-awig yang diterima, aturan itu disusun melalui musyawarah tokoh masyarakat dan warga setempat. Ada 11 poin kewajiban dan larangan, di antaranya kewajiban memakai pakaian adat saat ritual Sasak, larangan judi, miras, dan narkoba dengan denda Rp500 ribu hingga tiga kali lipat nilai taruhan atau barang curian, serta kewajiban pendatang membuat kartu domisili Rp150 ribu per tiga bulan.

Selain itu, pelaku usaha diwajibkan membayar iuran bulanan, sementara proyek pembangunan dikenakan kontribusi sesuai material, ditambah kewajiban satu persen dari nilai proyek.

Menanggapi keluhan itu, Kepala Dusun Kuta II, Bui Ahman menegaskan aturan itu berlaku untuk semua warga, termasuk dirinya. “Itu bukan untuk investor saja, semua masyarakat yang memiliki lahan di Kuta II termasuk saya pun kena ketika rumah atau tanah disewa orang luar, seperti yang ada di awig-awig,” katanya.

Iuran yang ditarik pun disebut peruntukannya adalah untuk kemajuan dusun dan telah disepakati melalui musyawarah. “Kami di sini harus mufakat dulu sama masyarakat untuk memberikan izin tersebut, dan terkait itu tetap semua untuk dusun,” ujarnya.

Meski demikian, Bui Ahman menegaskan pihaknya tidak bermaksud memberatkan siapa pun. “Kami di sini tidak akan memperberat seseorang yang tidak mau mengikuti awig-awig ini, tetapi ini untuk kemajuan dusun kami,” tandasnya.

- Advertisement -

Berita Populer