24.5 C
Mataram
Minggu, 29 September 2024
BerandaBerita UtamaPenjualan Pupuk Bersubsidi Tidak Boleh di Atas HET

Penjualan Pupuk Bersubsidi Tidak Boleh di Atas HET

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Keluhan masyarakat mengenai ketersediaan dan harga pupuk bersubsidi menjadi atensi Dinas Pertanian Lombok Tengah (Loteng). Terlebih pada musim tanam seperti saat ini.

Kepala Dinas Pertanian Loteng, Taufiqurrahman mengatakan pihaknya telah menerjunkan tim untuk mengecek langsung kondisi ketersediaan pupuk di lapangan. Pengecekan itu sekaligus memastikan keluhan masyarakat terkait ketersediaan pupuk.

“Kami sudah turun tim langsung untuk melihat langsung kondisi lapangan dan menentukan langkah penyelesaian,” katanya kepada Inside Lombok, Selasa (17/1/2023).

Dikatakan, pihaknya memastikan untuk ketersediaan dan pendistribusian pupuk telah disalurkan kepada kelompok tani. “Pendistribusian sudah, sudah ada SK masing-masing kelompok tani,” ujarnya.

- Advertisement -

Ia menjelaskan, harga pupuk bersubsidi telah memiliki standar Harga Eceran Tertinggi (HET), jika ada pengecer yang menjual diatas HET.

“Jelas tidak boleh, dan sudah melanggar, tidak boleh ada penjualan di atas HET dan di setiap kios pengecer sudah ada info tentang HET,” jelasnya.

Taufik mengimbau, kepada para petani untuk selalu mengajak PPL di lokasi masing-masing dalam melakukan pembelian dan penebusan pupuk bersubsidi.

“Jangan melakukan tindakan penyalahgunaan pupuk bersubsidi untuk peruntukan lain di luar lahannya masing-masing, jika ada laporkan kepada pihak yang berwenang,” imbuhnya.

Ia meminta agar para petani tidak ragu untuk melaporkan jika terjadi penjualan pupuk bersubsidi yang tidak sesuai dengan HET. Selain itu, permainan harga pupuk juga bisa dikonsultasikan dengan aparat pertanian.

“Selalu berkonsultasi secara teknis dengan aparat pertanian setempat untuk melakukan pemupukan untuk menghindari pemberian pupuk berlebihan,” pungkasnya. (fhr)

- Advertisement -


Berita Populer