31.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaBerita UtamaPenuhi Panggilan Kejari Lotim, Tersangka Kasus Korupsi Alsintan Langsung Ditahan

Penuhi Panggilan Kejari Lotim, Tersangka Kasus Korupsi Alsintan Langsung Ditahan

Lombok Timur (Inside Lombok) – Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) bantuan alat mesin pertanian (alsintan) Distan Lotim inisial AM akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri Lombok Timur. Pelaku ditahan setelah pemanggilan kedua oleh Tim Penyidik Kejari Lotim.

Sebelumnya dua orang tersangka lainnya inisial S dan Z yang juga terlibat pada kasus tersebut telah lebih dulu ditahan. AM sendiri diketahui tidak pernah kooperatif, sehingga pada pemanggilan selanjutnya ia akhirnya datang ke Kejari Lotim didampingi kuasa hukumnya.

“Hari ini Jumat (09/12) pukul 10.00 Wita kita telah lakukan pemanggilan terhadap AM,” ucap Kasi Intel Kejari Lotim, Lalu Moh Rasyid saat ditemui usai pemeriksaan, Jumat (09/12).

Adapun dari hasil pemeriksaan AM terlibat dalam membentuk 2 Usaha Pelayanan Jasa Alat dan Mesin Pertanian (UPJA) yang akan diajukan ke Dinas Pertanian (Distan) Lotim sesuai permintaan dari terduga tersangka S.

“Dua kecamatan yang dibuatkan UPJA yakni Kecamatan Pringgabaya dan Suela dengan tujuan agar dapat menerima bantuan alsintan,” jelasnya.

Bantuan alsintan dari Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia Tahun Anggaran 2018 melalui Distan Lombok Timur tak disalurkan sebagaimana mestinya, sehingga perbuatan para terduga tersangka menimbulkan kerugian bagi negara senilai Rp3.817.404.290 berdasarkan hasil audit dari BPKP.

“Dua tersangka sudah kita lakukan penahanan dan AM kita lakukan penahanan juga selama 20 hari,” ungkapnya.

Para terduga tersangka sebelum dilakukan penahanan terlebih dahulu dilakukan rapid antigen di RSUD dr Soedjono Selong dan dibawa menuju Rutan Selong untuk ditahan selama 20 hari sebelum persidangan, terhitung dari tanggal 09 – 28 Desember 2022. (den)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer