27.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaPenyaluran BPNT di Loteng, KPM Diduga Dipaksa Beli Paketan Sembako

Penyaluran BPNT di Loteng, KPM Diduga Dipaksa Beli Paketan Sembako

Mataram (Inside Lombok) – Penyaluran bantuan pangan non tunai (BPNT) atau bantuan program sembako di Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) banyak dikeluhkan oleh keluarga penerima manfaat (KPM). Hal itu karena KPM diduga dipaksa membeli sembako yang sudah dipaketkan saat penyaluran.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB, Adhar Hakim menekankan hal itu telah menyalahi aturan. “Sebagai contoh penyaluran di Desa Labulia, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah. KPM diberikan kupon belanja Bumdes untuk ditukarkan dengan sembako yang terdiri dari empat karung beras seberat 40 kilogram dan telur empat tray senilai Rp600 ribu,” ujarnya.

Selain itu, ada juga yang menerima dua karung beras berat 20 kilogram dan telur dua tray senilai Rp300 ribu. Namun KPM diduga tidak mendapatkan bukti pembayaran dan informasi harga sembako yang dibelinya.

KPM juga diminta untuk menandatangani lembaran form SPJM (surat pertanggungjawaban mutlak) yang dibuat oleh pihak kantor desa, yang telah tertera tanda tangan Dirjen Fakir Miskin Kemensos RI.

Dugaan modus praktek penyaluran BPNT/Program Sembako seperti itu juga terjadi di beberapa desa. Antara lain Desa Ungga dan sejumlah lain yang tersebar di beberapa kecamatan di Loteng yang memaksa KPM untuk membeli sembako yang sudah dipaketkan saat penyaluran.

“Hal ini sangat menyalahi ketentuan peraturan yang ada,” tegas Adhar. Indikasi pemaksaan diduga terjadi untuk periode penyaluran bantuan pada Januari, Februari dan Maret 2022. Di mana setiap bulannya masing-masing KPM menerima bantuan senilai Rp200 ribu.

Diterangkan, dalam ketentuan Pasal 25 ayat (2) Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 tahun 2019 tentang Penyaluran BPNT, KPM dalam transaksi pembelanjaan dapat memilih pangan yang telah ditentukan sesuai kebutuhan.

Selain itu dalam Pedoman Umum Penyaluran BPNT, sembako yang dijual kepada KPM tidak boleh dipaketkan, yaitu menjual bahan pangan dengan jenis dan dalam jumlah yang ditentukan sepihak oleh e-warong atau pihak lain sehingga KPM tidak mempunyai pilihan.

“Tugas tim koordinator kabupaten/kota, dan aparat desa atau aparat kelurahan bertugas melakukan sosialisasi kepada KPM untuk membeli barang yang sudah ditentukan Kemensos, bukan malah mengarahkan atau memaksa KPM langsung belanja ditempat pada saat pencairan seperti Bumdes atau tempat lainnya,” ujarnya.

Apalagi sembako yang dibeli KPM sudah dipaketkan yang terdiri dari dua komoditi saja yaitu beras dan telur senilai Rp600 ribu dan Rp300 ribu. Tentu hal ini menyalahi mekanisme penyaluran Bantuan Program Sembako yang sudah ditetapkan Kemensos.

Oleh karena itu Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi NTB telah melakukan koordinasi cepat dengan Pemkab Lombok Tengah dan meminta Tikor Kabupaten Lombok Tengah untuk memantau dan melakukan evaluasi secara ketat terhadap percepatan penyaluran BPNT/Program Sembako di Kantor Desa agar tidak terjadi penyimpangan.

“Segera merespon menangani permasalahan atau pengaduan percepatan penyaluran BPNT sembako untuk mendapatkan penyelesaian,” katanya.

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Loteng, L. Firman Wijaya mengakui belum mengetahui persoalan ini dan belum ada koordinasi dari pihak Ombudsman NTB. “Kita tunggu surat dari Ombudsman terkait insiden itu,” ujarnya, Rabu (2/3)

Diterangkan Firman, pihaknya akan menindaklanjuti apa yang direkomendasi dari Ombudsman. Antara lain dengan memanggil para kades untuk koordinasi dan evaluasi, khususnya terkait adanya kebijakan yang menyalahi pedoman penyaluran BPNT.

“Kita akan panggil para kades yang dimaksud di dalam teguran Ombudsman itu,” tandasnya. (fhr)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer