Lombok Barat (Inside Lombok) – Adanya perubahan persyaratan yang harus dibawa jika ingin ke luar daerah, terutama Jawa dan Bali. Polsek Pelabuhan Lembar lakukan penyekatan untuk membantu memeriksa persyaratan perjalanan ke luar daerah para penumpang.
Supaya masyarakat tidak kesulitan saat tiba di lokasi tujuannya nanti. Terlebih saat ini, selain wajib membawa surat hasil rapid tes atigen. Masyarakat yang hendak ke luar daerah juga diharuskan membawa surat keterangan sudah mengikuti vaksinasi covid-19.
“Kita lakukan penyekatan, supaya masyarakat mengetahui apa saja yang harus dibawa saat akan keluar daerah” kata, Kapolsek Kawasan Pelabuhan Lembar, Ipda Irvan Surahman, Sabtu (03/07/2021).
“Untuk keberangkatan ke Jawa dan Bali, sebelumnya cukup dengan membawa keterangan rapid antigen. Tapi kini harus dilengkapi dengan kartu vaksin” tambah dia menjelaskan.
Itu menunjukkan, bahwa masyarakat yang hendak bepergian, kata dia, setidaknya harus bisa menunjukkan kartu keterangan sudah mengikuti vaksinasi minimal tahap pertama. Sehingga bila dalam penyekatan itu ditemukan calon penumpang yang belum divaksin. Maka, akan diarahkan untuk vaksin terlebih dahulu sebelum menyebrang.
“Ini bertujuan supaya jangan sampai terjadinya pemulangan penumpang oleh pihak pelabuhan tujuan” harap dia.
Sehingga pihaknya berupaya untuk mensosialisaiskan itu kepada para penumpang yang akan menyebrang melalui pelabuhan Lembar. Selama PPKM darurat ini berlaku, terlebih yang bertujuan untuk ke Jawa dan Bali.
“Kalau untuk penumpang yang datang, kita melakukan pemeriksaan surat keterangan rapid tes antigen” imbuh dia.
Kegiatan yang telah mulai dilaksanakan sejak 3 Juli kemarin itu pun akan berlangsung hingga 20 Juli mendatang. “Sesuai sengan instruksi dari Mendagri yang sudah terbit kemarin,” tutup Irvan.