Mataram (Inside Lombok) – Sat Resnarkoba Polresta Mataram menangkap tiga orang penyalahguna narkotika jenis sabu. Satu di antaranya adalah penjual dan penyedia tempat menghisap sabu.
Penjual hisapan sabu berinisial ZN (44 tahun), warga Sukaraja Timur Perluasan, Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Dua pelaku lainnya DK (36 tahun), warga Kelurahan Pejeruk Kecamatan Ampenan dan BB (42 tahun), warga Lingkungan Pelembak, Kelurahan Dayan Peken, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.
‘’ZN ini penjual dan penyedia tempat kalau pakai sabu. Dua pelaku lainnya itu pengguna sabu,’’ ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, Selasa (02/02/2021).
Penangkapan meneruskan informasi masyarakat. Bahwa di satu rumah di Lingkungan Sukaraja Perluasan sering digunakan sebagai tempat menkonsumsi narkotika jenis sabu.
Informasi ini menemui titik terang. Tiga orang ditemukan petugas. Disaksikan oleh kepala lingkungan setempat, penggeledahan badan dilakukan.
Kristal bening yang diduga sabu didapati di kantong kiri ZN dengan berat 2,6 gram. Uang tunai Rp 1.250.000 juga menjadi barang bukti dikasus ini.
‘’Pengeledahan dilaksanakan hari Senin (01/02/2021) sekitar pukul 20.40 Wita,’’ bebernya.
Ketiganya beserta barang bukti diamankan ke Mapolresta Mataram. Interogasi singkat didapati petugas. Sabu 2,6 gram yang didapati milik ZN. ZN juga diduga sebagai penjual sabu.
‘’Sabu ini milik ZN. Dia juga menjual untuk partai kecil atau eceran,’’ katanya.
Terungkap juga, dari hasil pemeriksaan. Modusnya selain menjual sabu. ZN juga menyediakan tempat untuk menghisap sabu.
‘’Dia menyediakan tempat, yaitu rumahnya untuk menghisap sabu. Beli di sana, pakai di sana juga bisa,’’ terang Heri.
Kasus ini masih dikembangkan petugas. Asal muasal barang juga ditelusuri untuk mengungkap jaringan bisnis barang haram tersebut. ‘’Biasa, mereka tidak mau menyebut di mana beli. Tapi kita sudah punya informasi untuk kita kembangkan,’’ katanya.
Ketiga pelaku dijerat dengan pasal yang berbeda. Khusus ZN, dijerat dengan pasal 112 ayat (1), pasal 132 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman lima tahun penjara.