Mataram (Inside Lombok) – Salah seorang penyelundup dua kilogram sabu-sabu dari Medan, Sumatera Utara, berinisial MF alias Panji (37), yang tertangkap Tim Operasional Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat di Kota Mataram, diduga mengidap gangguan penglihatan.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf menyatakan bahwa penyakit bawaan layaknya seorang disabilitas ini yang kemudian menjadi tameng MF menyelundupkan sabu-sabu bersama dua rekannya berinisial LRM alias Lita (24) dan RS alias Ayu (24).
“Ini dikenal dengan modus psikologis. jadi pemikiran orang normal yang melihat dia akan simpati, tidak ada kecurigaan kalau dia bawa narkoba,” kata kombes Pol Helmi Rauf dalam konferensi persnya di Mataram, Minggu.
Dengan modus demikian, jelas Helmi Rauf, MF yang harus dituntun ketika berjalan, sedikitnya sudah tiga kali berhasil menyelundupkan sabu-sabu ke Pulau Lombok, NTB.
“Tapi apakah ini yang ke tiga kalinya atau ke empat, kita belum tahu pasti. Yang jelas dia biasa pegang pengiriman barang rata-rata dua kilo,” ujarnya.
Dalam penangkapan pelaku pada Kamis sore (30/7), dibawah komando lapangan AKP I Made Yogi Purusa Utama, telah diamankan dua kilogram sabu-sabu dalam dua koper. Serbuk kristal putih itu ditemukan dalam 18 botol bedak.
Dari pengakuan ketiga pelaku, sabu-sabu akan diberikan kepada seorang bandar narkotika di Kota Mataram, berinisial MK alias Gemok (40).
Berangkat dari keterangannya, MK kemudian berhasil ditangkap pada Jumat siang (31/7), di Jalan Rajawali Raya, wilayah Selagalas, Kota Mataram, melalui strategi “controlled delivery”.
Dari peristiwa penangkapan itu, MK mendapat luka tembak. Personel terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur karena MK menolak untuk menyerahkan diri bahkan mengancam dengan sebilah keris.
Beruntung aksinya cepat dilumpuhkan, karena dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan revolver rakitan dengan dua butir peluru.
Lebih lanjut, MF, LRM, RS, bersama MK yang kini masih menjalani perawatan medis di RS Bhayangkara Mataram, terancam pidana Pasal 112 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2, dan Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
“Untuk sementara mereka dikenakan 112, 114, dan 132. Untuk mereka positif penguna atau tidaknya, itu akan kita laksanakan Senin (3/8),” ucap Helmi Rauf. (Ant)