25.5 C
Mataram
Rabu, 27 November 2024
BerandaBerita UtamaPenyidik Kejati NTB Periksa PPK Proyek Jagung 2017

Penyidik Kejati NTB Periksa PPK Proyek Jagung 2017

Mataram (Inside Lombok) – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat memeriksa pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pengadaan benih jagung tahun 2017.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Gunawan Wibisana di Mataram, Senin, membenarkan bahwa penyidik melakukan pemeriksaan PPK proyek sebagai saksi.

“Iya, yang bersangkutan diperiksa penyidik sebagai saksi,” kata Gunawan.

Pemeriksaan saksi, jelasnya, dilaksanakan sesuai dengan tindak lanjut evaluasi penanganan kasus yang kini menjadi atensi pihak Kejagung RI tersebut.

PPK proyek pengadaan benih jagung tahun 2017 ini bernama I Gede Wikanaya. Pada saat diberikan tanggung jawab sebagai PPK proyek, Wikanaya menduduki salah satu jabatan penting di Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB.

“Dulunya pas jadi PPK proyek dia pegang jabatan di Distanbun NTB. Tapi sekarang yang bersangkutan ini sudah pindah ke Bali,” kata Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan menambahkan.

Dari pantauan di Gedung Kejati NTB, Wikanaya menjalani pemeriksaan sebagai saksi di hadapan penyidik jaksa, sejak Senin (1/2) pagi hingga selesai pada pukul 16.45 Wita.

Ketika ditemui wartawan, Wikanaya yang keluar dari Gedung Kejati NTB dengan mengenakan kemeja putih dan menenteng sejumlah berkas itu mengakui dirinya menjalani pemeriksaan.

Namun terkait dengan materi pemeriksaannya, Wikanaya enggan sampaikan. Melainkan dia menyarankan agar materi pemeriksaannya ini langsung ditanyakan kepada penyidik jaksa.

“Tanyakan penyidik saja,” kata Wikanaya.

Begitu juga saat disinggung terkait dengan kuota benih jagung yang dikembalikan petani karena alasan rusak, Wikanaya enggan berkomentar dan mengaku lupa.

“Soal itu (benih jagung rusak) saya tidak ingat,” kata Wikanaya. (Ant)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer