Mataram (Inside Lombok) – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, menelusuri aset tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga di kawasan wisata Gili Air, Kabupaten Lombok Utara.
Direktur Reskrimsus Polda NTB Kombes Pol Syamsudin Baharuddin di Mataram, Kamis, mengatakan, penelusuran aset ini dilakukan untuk melihat kesanggupan tersangka dalam upaya pengembalian kerugian negara yang telah dirilis BPKP senilai Rp1,24 miliar.
“Apakah bisa menutupi atau tidak kerugian negaranya, itu yang kita telusuri dari asetnya (tersangka), ya karena memang sampai sekarang upaya pengembalian itu belum ada,” kata Syamsudin.
Lebih lanjut terkait dengan penahanan, penyidik dikatakan belum memberikan laporan. Namun, sejauh ini dikatakan bahwa lima tersangka masih bersikap kooperatif dalam setiap pemeriksaannya.
“Jadi untuk itu (penahanan) memang belum ada laporan penyidik, kita lihat saja perkembangannya nanti,” ucapnya.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan lima tersangka yang muncul dari hasil gelar perkara. Kelimanya adalah mantan Kabid di Dishublutkan Lombok Utara yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial AA, konsultan pengawas berinisial LH dan SW, serta rekanan pelaksana proyek berinisial ES dan SU.
Setiap tersangka, jelasnya, dijerat dengan pidana pasal yang serupa, yakni Pasal 2 dan atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI No 20/2001 tentang perubahan atas UU RI No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Diketahui bahwa proyek dermaga Gili Air ini berasal dari dana APBN yang disalurkan dalam bentuk Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2017. Proyek itu ditender dengan pagu anggaran Rp6,7 miliar, yang kontrak kerjanya sebesar Rp6,28 miliar.
Hasil penyidikan menemukan indikasi pekerjaan pembangunan tidak sesuai spesifikasi, demikian juga dengan volume pekerjaannya. Meskipun laporannya tidak sesuai dengan kondisi pengerjaan, namun PPK dalam bukti penyidikannya tetap melakukan pembayaran pekerjaan sampai lunas.
Bahkan proyek yang seharusnya tuntas pada Desember 2017 itu sempat molor dari pekerjaan dan telah diberikan waktu perpanjangan hingga Januari 2018.
Namun, hingga batas waktu pengerjaan di bulan Januari 2018, proyek tersebut belum juga selesai. Meskipun demikian, Bupati Lombok Utara Najmul Akhyar, tetap meresmikan pembangunannya. (Ant)