25 C
Mataram
Minggu, 20 Juli 2025
BerandaBerita UtamaPerjuangkan Aspirasi CPPPK, DPRD NTB akan Datangi Pemerintah Pusat Pekan Depan

Perjuangkan Aspirasi CPPPK, DPRD NTB akan Datangi Pemerintah Pusat Pekan Depan

Mataram (Inside Lombok) – DPRD NTB mengatensi cepat aspirasi para massa aksi, Senin (13/3) kemarin. Guna memperjuangkan aspirasi tersebut, DPRD NTB akan ke pemerintah pusat pekan depan.

“Aspirasi ini kami terima secara resmi dan akan kami kawal serta perjuangkan agar pemerintah pusat dapat memenuhi tuntutan saudara-saudara semua,” ujar Anggota Komisi V DPRD NTB, Didi Sumardi, Kamis (13/3) siang.

Ia mengatakan, pertemuan langsung dengan DPR RI dan pihak kementerian belum dilakukan, namun aspirasi para CPPPK yang lolos akan diperjuangkan. Direncanakan, Senin (17/3) pekan depan akan datang ke Jakarta untuk membawa aspirasi massa aksi.

“Kami menyampaikan rasa keprihatinan dan empati yang mendalam atas berbagai permasalahan yang telah disampaikan. Belum bersurat secara resmi dan kami upayakan hari Senin,” katanya.

Meski belum ada pertemuan secara langsung, namun sudah ada komunikasi yang dibangun dengan komisi terkait di DPR RI. Tidak hanya itu, beberapa lembaga terkait lainnya juga sudah dilakukan menyampaikan aspirasi massa aksi. “Kami di DPRD sesuai dengan aspirasi massa aksi yaitu pencabutan surat edaran,” katanya.

Aspirasi ini sambung Didi merupakan amanah yang diberikan oleh masyarakat. Sebagai perwakilannya, akan membantu untuk diperjuangkan ke tingkat pemerintah pusat. “Ini adalah amanah yang dipercayakan kepada kami, dan sebagai DPRD Provinsi NTB,kami tidak memiliki pilihan selain berkomitmen dengan sungguh-sungguh untuk memperjuangkan aspirasi tersebut,” katanya.

DPRD NTB akan memperjuangkan agar tidak ada penundaan melainkan kembali ke kebijakan awal. Dimana, kebijakan baru yang dikeluarkan Menteri Kemenpan RB Rini Widyantini surat edaran nomor 2 tahun 2025. “Kita perjuangkan agar kembali ke kebijakan awal. Tidak boleh ada penundaan,” ujarnya.

Ia mengharapkan agar SE tersebut bisa segera dicabut dan tidak ada lagi penundaan. Disisi lain, DPR RI juga merespon baik dan juga mengharapkan tidak ada penundaan. “Teman-teman di DPR RI juga merespon baik dan harapan sama dengan masyarakat tidak ada penundaan,” tutupnya.

Untuk diketahui, Aliansi Forum CPPPK NTB menggelar aksi di depan kantor DPRD NTB. Masa aksi menuntut pencabutan surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) tentang Penundaan Pengangkatan PPPK 2024. Seharusnya SK tersebut diterima pada Maret atau April 2025 ini. Hanya saja kemudian muncul surat edaran yang menunda pemberian SK tahun 2026 mendatang. (azm)

- Advertisement -


Berita Populer