29.5 C
Mataram
Senin, 16 September 2024
BerandaBerita UtamaPertamina Temukan Ada Agen dan Pangkalan Jual Elpiji di Atas HET

Pertamina Temukan Ada Agen dan Pangkalan Jual Elpiji di Atas HET

Mataram (Inside Lombok) – Pertamina Patra Niaga melalui Patra Niaga Regional Jatim Balinus mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi kepada agen dan pangkalan yang ketahuan menjual harga elpiji 3 kilogram (kg) di atas harga eceran tertinggi (HET). Pasalnya, masih ditemukan agen dan pangkalan yang menjual elpiji 3 kg di atas HET.

Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan di lapangan terkait sidak stock dan HET pangkalan elpiji 3 kg di Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Bima. Sangat disayangkan masih saja ditemukan pangkalan yang menjual elpiji 3 kg di atas HET, diantaranya di Kecamatan Unter dan Kecamatan Labuhan Badas yang berada di Kabupaten Sumbawa.

“Atas kejadian ini, kami akan kenakan sanksi tegas untuk agen yang pangkalannya menjual elpiji 3 kg diatas HET tersebut. Langkah ini kami ambil untuk melindungi konsumen. Pada prinsipnya, agen ataupun pangkalan tidak boleh menjual elpiji 3 kg di atas HET,” tegasnya, Jumat (6/9).

Para agen harus menjual elpiji 3 kg sesuai HET yang ditetapkan pemerintah daerah. Di NTB sendiri, HET untuk satu tabung gas elpiji 3 kg adalah Rp18 ribu. Ketentuan ini diatur lewat Peraturan Gubernur Provinsi NTB Nomor 750/444/2023 tentang HET elpiji 3 kg. Untuk pihaknya akan menjatuhkan sanksi kepada agen yang pangkalannya ini ketahuan menjual elpiji 3 kg di atas HET. Setelah melakukan pengecekan kronologis, Pertamina selanjutnya bisa menjatuhkan teguran bahkan pemutusan hubungan usaha (PHU) bagi pangkalan.

- Advertisement -

“Mulai teguran hingga PHU. Untuk tindak lanjut atas sidak ini dan beberapa waktu yang lalu di Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Bima, kami sudah melayangkan surat sanksi kepada agennya dan kemudian akan dilakukan pemotongan supply selama sebulan untuk pembinaan,” bebernya.

Untuk Kabupaten Bima dan Kabupaten Sumbawa per hari ini (6/9) sudah 6 surat sanksi yang dilayangkan kepada agen yang pangkalan elpiji nya ketahuan menjual elpiji 3 kg di atas HET. Atas sidak tersebut, selain sanksi terkait HET. Pihaknya juga ingin menyampaikan kepada masyarakat untuk stok elpiji 3 kg sendiri tergolong aman untuk 2 kabupaten ini, untuk itu masyarakat tidak perlu khawatir.

Selain itu, imbau kepada pelaku usaha dan juga untuk rumah tangga yang mampu, agar menggunakan Bright Gas. Supaya subsidi dari pemerintah bisa dipergunakan untuk bidang kemasyarakatan yang lain seperti pendidikan, kesehatan dan lain-lain. “Harapan kami mari kita arif untuk penggunaan barang subsidi agar nanti dapat tepat sasaran untuk kesejahteraan bersama,” demikian. (dpi)

- Advertisement -


Berita Populer