Lombok Barat (Inside Lombok) – Para petani di Lombok Barat yang membutuhkan surat rekomendasi untuk bisa membeli bahan bakar minyak (BBM) menggunakan jeriken, diberi kemudahan untuk memperolehnya melalui Balai Penyuluh Pertanian (BPP) yang ada di masing-masing kecamatan.
Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Lobar, H. Lalu Winengan menyebut kebijakan itu dikeluarkan pihaknya untuk memberi kemudahan bagi para petani yang membutuhkan rekomendasi. Supaya mereka tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor Dinas Pertanian, di wilayah Labuapi. Terlebih, wilayah Lobar terbilang cukup luas.
“Maka saya mengambil kebijakan, sebagai perwakilan kami (Dinas Pertanian). Silakan, rekom itu bisa ditandatangani oleh BPP di kecamatan. Silakan BPP wakili saya untuk tandatangan rekom tersebut,” ujar Winengan saat ditemui di kantornya, Selasa (19/04/2022).
Surat rekomendasi yang telah diberi stempel oleh pihak BPP setempat dikatannya dapat menjadi perwakilan, guna memangkas alur mekanisme pengeluaran surat rekomendasi tersebut. “Jangan sampai memberatkan petani, yang dari jauh seperti Sekotong, Narmada kan kasihan. Jauh-jauh pakai motor, itu pun kalau punya kendaraan sendiri, belum lagi yang pakai ojek kan perlu biaya,” ujar pria berkepala plontos ini.
Kebijakan itu pun telah disosialisasikan dan sudah mulai berjalan. Kendati masih ada beberapa petani yang datang menemui dirinya untuk meminta tanda tangan, lantaran belum mengetahui kebijakan tersebut.
Lebih jauh, Winengan menjelaskan perlu adanya surat rekomendasi tersebut supaya ke depannya tidak ada petani yang harus berurusan dengan aparat penegak hukum (APH). Karena saat ini, pembelian BBM menggunakan jeriken sudah dilarang, kecuali untuk kebutuhan pertanian, kecuali memiliki surat rekomendasi dari dinas atau lembaga terkait.
“Karena sekarang pembelian BBM itu kan tidak boleh menggunakan jeriken, apalagi yang bersubsidi. Tapi khusus untuk petani, mereka bisa membeli dengan membawa rekomendasi dari dinas ini,” pungkasnya. (yud)