Mataram (Inside Lombok) – Sejumlah petani di NTB mengeluhkan tingginya harga pupuk, seperti petani di Kabupaten Lombok Utara (KLU) yang menemukan harga pupuk mencapai Rp300 ribu per kwintal. Bahkan belum termasuk dengan biaya tambahan lainnya, sehingga biaya operasional yang dikeluarkan oleh petani lebih tinggi dari hasilnya.
Menanggapi keluhan petani, Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) RI, Sudaryono langsung meminta penjelasan lebih detail dan memerintahkan kepada jajaran Pupuk Indonesia untuk menelusuri sumber persoalannya. Petani diharap tidak mendapatkan harga di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Ia pun mengakui adanya beberapa laporan dari tim penyuluh pertanian terkait keluhan petani mengenai ketersediaan dan harga pupuk. “Hari ini harus selesai. Kios sudah benar menjual Rp115 ribu (per zak), hanya ada variasi ongkos kirim, dan juga kontribusi kepada iuran kelompok. Sehingga sampai petani menjadi Rp145 ribu, atau Rp150 ribu,” ujarnya, Senin (6/1).
Kendati demikian, Wamentan meyakinkan layanan kios pupuk telah berjalan baik sejak 1 Januari 2025. Bahkan sistem distribusi pupuk kini lebih efisien berkat penyederhanaan aturan yang sebelumnya berjenjang dan memakan waktu. Dimana pemerintah berkomitmen menyediakan pupuk guna mewujudkan swasembada pangan.
“Tidak ada permasalahan terkait pupuk di tahun 2025 ini. Layanan kios untuk-untuk distribusi pupuk ke petani berjalan dengan baik. Ini kenapa semangatnya sama, sehingga aturan-aturan terkait penyaluran pupuk juga dipangkas,” terangnya.
Jika sebelumnya, aturan yang berjenjang itu Kementerian Pertanian baru bisa memberikan daftar penerima pupuk itu di bulan ke-3 atau bulan ke-4 di tahun berjalan. Sehingga praktis pada bulan Januari Februari Maret itu toko pupuknya susah menyalurkan. “Sekarang sudah tidak lagi, kebutuhan untuk pupuk di 2025 dipastikan aman,” katanya.
Sementara itu, berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 644/KPTS/SR.310/M.11/2024, Pemerintah menetapkan alokasi pupuk bersubsidi sebesar 9,5 juta ton. Alokasi tersebut terbagi menjadi Urea 4,6 juta ton, NPK 4,2 juta ton, NPK Kakao 147.798 ton, dan Organik 500.000 ton. Untuk itu, Kementerian Pertanian akan mengawal langsung terkait pupuk ini untuk memastikan petani mendapatkannya secara jumlah dan harga sesuai ketentuan.
“Kami melakukan pengecekan langsung di lapangan, dan mayoritas petani mengonfirmasi bahwa pupuk yang diterima tahun ini lebih baik dan lebih banyak daripada tahun lalu,” bebernya.
Penyaluran pupuk subsidi ini diperuntukkan bagi petani terdaftar pada Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dengan subsektor tanaman pangan (padi, jagung, kedelai), hortikultura (cabai, bawang merah, bawang putih), serta perkebunan (tebu rakyat, kakao, kopi). Adapun syarat lain bagi petani yang mendapatkan alokasi pupuk subsidi yaitu memiliki luas lahan maksimal 2 hektar, termasuk petani yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) atau Perhutanan Sosial. “Kita buka laporan dari penyuluh-penyuluh pertanian kita. Kita juga buka apa layanan pengaduan kalau ada persoalan di lapangan,” demikian. (dpi)