24.5 C
Mataram
Selasa, 17 Desember 2024
BerandaBerita UtamaPHRI Nilai Opini Kasus Tarian Striptis di Senggigi Sudah Berlebihan

PHRI Nilai Opini Kasus Tarian Striptis di Senggigi Sudah Berlebihan

Mataram (Inside Lombok) – DPP Perhimpunan Hotel dan Restauran Indonesia (PHRI) menilai penggiringan opini dalam kasus dugaan tarian striptis di Metzo Executive Club & Karaoke Lombok di Senggigi, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat sudah berlebihan.

Wakil Ketua Umum DPP PHRI Maulana Yusran mengatakan kasus tarian striptis tersebut masih dalam penyidikan pihak Polda NTB, namun sebagian pihak sudah lebih dulu memvonis keterlibatan manajemen MEC dan mengaitkan hal itu dengan jabatan owner MEC & Karaoke, Ni Ketut Wolini yang juga Ketua DPD PHRI NTB.

“Ada banyak yang kirim ke saya berita (tentang kasus striptis  ini), dan ada juga demo-demo. Kami menilai ini kan terlalu dini untuk memvonis, apalagi sampai dikaitkan dengan Ketua DPD PHRI NTB,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan di Mataram, Sabtu.

Pengusaha yang akrab disapa Alan ini mengatakan, dari perkembangan pemberitaan hingga adanya aksi unjuk rasa di Karawang saat Rakernas PHRI, patut diduga kasus ini sengaja dibesar-besarkan dan digiring ke ranah politis terkait kepengurusan PHRI di daerah.

- Advertisement -

Alan mengatakan, seharusnya semua pihak menghargai proses hukum yang sedang berjalan, dan jangan memunculkan opini yang justru membias dan bisa merugikan citra pariwisata di Lombok, dan NTB secara umum.

Saat ini Polda NTB sudah mengamankan dua wanita tersangka pelaku tarian striptis bersama seorang pria yang disangkakan sebagai “papi” yang mengelola transaksi tarian striptis.

Menurut Alan, usaha hotel, restaurant, dan tempat hiburan merupakan usaha yang menyediakan tempat atau layanan publik. Kondisi ini menyebabkan lokasi usaha, baik hotel, restaurant dan tempat hiburan sangat rentan disalahgunakan oleh oknum masyarakat yang melakukan tindakan melawan hukum dan aturan.

Namun, kata dia, bukan berarti serta merta bisa menuduh, apalagi memvonis bahwa pelaku usaha punya keterlibatan dalam pelanggaran itu.

“Kami pelaku usaha, terutama di PHRI, juga sudah punya aturan-aturan untuk pengunjung. Misalnya dilarang narkoba, melakukan asusila, dan tindak melawan hukum lainnya. Kan tidak mungkin juga pengusaha membangun usaha, berinvestasi besar dengan maksud melawan ketentuan hukum,” katanya.

Menurutnya, pihak DPP PHRI juga sudah mengklarifikasi masalah ini kepada Ketua DPD PHRI NTB Ni Ketut Wolini, dan penjelasannya bahwa Wolini sebagai owner MEC & Karaoke maupun jajaran manajemen di bawahnya sama sekali tidak mengetahui, apalagi menyediakan layanan striptis yang melawan hukum.

“Kami sarankan agar CCTV di room yang diduga terjadi kasus ini, dibuka saja. Siapa konsumen pemesan (tarian striptis) dan pelakunya harus diproses semua. Kita hargai proses hukum, namun jangan sampai ada pembentukan opini yang berlebihan, kasus ini digoreng-goreng dan mengait-ngaitkan dengan PHRI. Kita kan negara hukum, bukan negara persepsi,” katanya.

Alan mengatakan, dalam kondisi pariwisata NTB yang sedang tumbuh kembali pascabencana gempa bumi 2018, harusnya kasus yang kasuistik seperti ini tidak diperlebar kemana-mana, sebab hal ini akan merugikan citra pariwisata di NTB sendiri.

Terkait desakan sejumlah pihak untuk mencopot jabatan Wolini sebagai Ketua PHRI NTB, Alan menekankan bahwa PHRI adalah organisasi pengusaha hotel dan restaurant yang punya aturan, mekanisme, dan AD/ART sendiri.

PHRI tidak mungkin mengambil keputusan berdasarkan persepsi-persepsi dan opini yang terbentuk.

Malah, Alan menilai, desakan itu justru memunculkan dugaan ada masalah tersendiri di tubuh PHRI NTB, yang muaranya menjadikan kasus tarian striptis di MEC & Karaoke sebagai alasan antara untuk menjatuhkan Wolini.

“Mungkin ada ketidakpuasan dari pihak tertentu di PHRI NTB dengan terpilihnya Bu Wolini sebagai Ketua. Tapi kalau cara-cara ini yang digunakan kan jadi preseden yang kurang baik ke depan. Karena PHRI ini kan bukan organisasi politik, harusnya seluruh jajaran saling mendukung Ketua dan bersinergi memajukan pariwisata NTB,” katanya.

Menurut Alan, dalam kondisi seperti ini, pihak Pemprov NTB dalam hal ini Gubernur NTB dan juga jajaran DPRD NTB harus bisa mengambil sikap untuk mengimbau dan menghentikan pembentukan opini yang berlebihan dalam kasus ini.

“Ya harusnya pembentukan opini yang sudah berlebihan ini bisa diredam. Tempatkan kembali pada porsinya, hargai proses hukum. Lagipula NTB kan sedang membangun kembali pariwisata, ada persiapan untuk MotoGP 2021 juga. Sehingga harus bersinergi semua, untuk kemajuan pariwisata,” katanya. (Ant)

- Advertisement -

Berita Populer