27.5 C
Mataram
Jumat, 26 April 2024
BerandaBerita UtamaPinjol Ilegal Berkedok Koperasi Resahkan Masyarakat

Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi Resahkan Masyarakat

Mataram (Inside Lombok) -Maraknya Pinjaman Online (pinjol) ilegal berkedok koperasi sangat meresahkan masyarakat satu tahun terakhir ini. Dinas Koperasi dan UKM NTB terus berupaya melakukan pengawasan terhadap para pelaku UMKM agar tidak ada korban.

“Kita memang melakukan pengawasan terhadap semua pelaku UMKM. Karena pinjol ini menjadi masalah tersendiri untuk kita,” ujar Kepala Dinas Koperasi dan UKM NTB Ahmad Masyhuri kepada Inside Lombok, Senin (8/11).

Diterangkan, pihaknya tetap membuka tempat pengaduan bagi UMKM yang terjerat pinjol. Terutama dengan mekanisme penyelesaian antar lembaga yang akan difasilitasi Dinas Koperasi dan UKM NTB.

“Kalau memang dia (UMKM, Red) berizin, mengadukan siapa dan di mana tempatnya. Kalau ada kejelasan baru kita bisa melakukan penindakan,” jelas Masyhuri.

- Advertisement -

Diterangkan, fenomena pinjol sendiri tergolong baru muncul. Terutama dengan tawaran kemudahan, persyaratan mudah, dan kecepatan pencairan dana. Namun hal tersebut belakangan menjerat pelaku usaha.

“Karena itu kita melakukan juga upaya-upaya memerangi pinjol. Termasuk bekerja sama dengan lembaga lainnya yang resmi untuk membantu memudahkan persyaratan dan mempercepat pencairan pinjaman. Supaya masyarakat tidak beralih ke pinjol ini,” ujarnya.

Beberapa pinjaman yang aman diakses masyarakat dicontohkan Masyhuri seperti KUR yang difasilitasi perbankan. Berdasarkan catatan pihaknya, akses pelaku usaha di NTB untuk KUR hingga Oktober 2021 bahkan telah mencapai Rp4,2 miliar.

“Jadi banyak juga pelaku usaha kita mengakses KUR ini,” ungkapnya. Untuk itu, pihaknya menyarankan kepada UMKM yang akan mengajukan pinjaman hendaknya melalui lembaga resmi seperti perbankan dan pelaku UMKM juga harus melengkapi legalitasnya untuk mempermudah pengajuan pinjaman tersebut. (nco)

- Advertisement -

Berita Populer