26.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaPLN Bebaskan Rekening Minimum dan Biaya Beban Bagi Pelanggan

PLN Bebaskan Rekening Minimum dan Biaya Beban Bagi Pelanggan

Lombok Timur (Inside Lombok) – Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Selong perpanjang keringanan tagihan listrik dan ditambah dengan pembebasan rekening minimum serta pembebasan biaya beban.

Sebelumnya keringanan yang diberikan kepada pelanggan berupa listrik gratis kepada pelanggan yang menggunakan daya 450 VA dan Diskon 50 persen bagi pelanggan 900 V sampai dengan triwulan ketiga. Namun diperpanjang hingga bulan Desember mendatang, baik golongan bisnis, industri dan sosial.

Manager PLN ULP Selong, Riki Djatnika menerangkan, keringanan tersebut sebelumnya diberikan kepada pelanggan dengan daya 450-900 VA. Namun sekarang ditambah lagi dengan pembebasan rekening minimum dan pembebasan biaya beban dari Juli hingga Desember .

“Yang sebelumnya keringanannya dari 450-900 VA sekarang ditambah lagi dengan pembebasan rekening minimum dan biaya beban,” Jelas Riki

Sebanyak 80 persen pelanggan di Lombok Timur memperoleh keringanan tersebut. Sebagian merupakan perusahaan industri kecil menengah yang menggunakan daya 900 VA ke atas.

Dikatakan Riki, keringanan tersebut diberikan untuk meringankan beban bagi pelanggan yang terdampak Covid-19 di Lombok Timur dan juga dalam rangka peringatan HUT RI.

” Keringanan ini diberikan pemerintah melalui PLN untuk membantu Masyarakat yang terdampak Covid-19,”Katanya.

Pada momen hari kemerdekaan Republik Indonesia PLN juga meluncurkan kemudahan bagi para pelanggan yang ingin menambah daya listrik prabayar dan pascabayar.

“Sebelumnya, pelanggan yang akan menambah daya ke 900-5500 VA harus membayar sebesar Rp4 juta. Kini pelanggan hanya dibebankan biaya sebesar Rp170.845 untuk daya 900 VA keatas.Program tersebut berlaku hingga 30 September 2020 mendatang,”tutupnya.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer