Mataram (Inside Lombok) – Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB mengamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.385,47 gram atau 1,3 kg dan ganja 1.718,32 gram atau 1,7 kg. Jumlah ini dari delapan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di Pulau Lombok dan Sumbawa.
Kapolda NTB, Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto mengatakan dari 8 kasus narkotika ini, ditetapkan 13 tersangka yang di proses dalam penyelidikan. “Dari hasil penyidikan sementara didapat bahwa barang bukti terdiri dari ganja dan sabu, ini barangnya dari Sumatera dan Jawa,” ungkapnya, Jumat (19/8).
Sementara 13 pelaku yang telah diamankan diantaranya inisial FI laki-laki (43) alamat Selaparang, AY laki-laki (34) alamat Ampenan, IDA laki-laki (33) alamat Ampenan, I laki-laki (33) alamat Dayan Peken, SA perempuan (28) alamat Selong, KM laki-lak (29) alamat Selong, MA laki-laki (51) alamat Selong, NS perempuan (40) alamat Pringgabaya, M laki-laki (30) alamat Sikur, PR laki-laki (29) alamat Sikur, S laki-laki (37) alamat Sumbawa, M laki-laki (35) alamat Janapria, dan H laki-laki (47) alamat Lombok Barat.
“Di antaranya terdiri dari 11 pria dan 2 wanita, dari 13 tersangka ini semenatara dengan kecukupan alat bukti, diantaranya 3 merupakan pelaku dengan kategori residivis,” ucapnya.
Pengungkapan tindak pidana narkotika ini dilakukan dalam kurun waktu 3 minggu ke belakang. Bahwa untuk tindak pidana narkotika ini menjadi atensi tindakan yang serius. Sementara untuk barang bukti yang disita oleh penyidik direktorat reserse narkoba Polda NTB pertama sabu seberat 1.385,47 gram, ganja 1.718,32 gram dan uang Rp92 juta.
“Penyidikan masih terus berlangsung atau masih berjalan, yang sudah disepakati untuk tindak lanjut berikutnya adalah mengembangkan berkaitan jaringan,” tuturnya.
Lantaran 8 kasus tindak pidana narkotika ini terjadi di Pulau Lombok dan Sumbawa dengan jumlah barang bukti yang cukup besar. Sehingga perlu ada pengembangan kembali, apakah ini merupakan jaringan lebih besar.
Kemudian jika tindak pidananya banyak terjadi di NTB, maka penyidik Direktorat Reserse Narkoba akan melakukan hal yang lebih dari pengungkapan kasus kali ini. “Narkotika bisa masuk di segala tempat, bisa segala profesi karena keuntungan yang diduga terima atas kejahatan ini hasilnya luar biasa,” imbuhnya.
Disisi lain, Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB, Kombes Pol Deddy Supriadi mengatakan dari 13 tersangka yang dilakukan tindak penangkapan, pada umumnya para tersangka dipersangkakan pasal 112 ayat 1 atau 2, kemudian pasal 114 ayat 1 atau 2.
“Karena pada saat dilakukan penangkapan ini kami lakukan, posisinya sebagai bandar ataupun pengedar. Didahului pengungkapannya dari penggunaan kemudian kurir hingga pengedar,” ujarnya. (dpi)