Mataram (Inside Lombok) – Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menggandeng ahli konstruksi dari Universitas Mataram (Unram), untuk memeriksa konstruksi bangunan dermaga Waduruka, Kabupaten Bima.
Kasubdit III Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Syarif Hidayat di Mataram, Selasa, mengatakan, kerja sama dengan Unram ini dilakukan untuk membantu penyidik dalam mengumpulkan alat bukti penyelidikannya.
“Jadi bersama ahli dari Unram, kita akan lakukan cek fisik, apakah spesifikasinya sudah sesuai atau tidak,” kata Syarif.
Terkait dengan rencana tersebut, surat untuk melakukan cek fisik sudah dikirim ke Unram. Untuk agenda turun lapangan ini, masih akan dibicarakan dengan ahli konstruksi dari Unram.
“Karena jalan menuju dermaga ini cukup jauh, jadi harus kita siapkan betul,” ujarnya.
Syarif mengungkapkan hal tersebut, karena sebelumnya tim penyidik dikatakan telah turun lapangan melihat kondisi fisik dari dermaga yang pengerjaannya belum tuntas karena ditinggal kontraktor pelaksananya.
“Jadi konstruksinya belum selesai tapi sudah dioperasikan,” ucapnya.
Lebih lanjut Syarif menegaskan, jalannya penyelidikan ini tidak akan mengganggu progres pemeriksaan yang sedang berjalan di inspektorat. Karena pemeriksaannya berbeda, inspektorat fokus pada upaya pengembalian kerugian negaranya yang muncul akibat proyek mangkrak.
Pemeriksaan oleh inspektorat juga dilakukan berdasarkan temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang menyebutkan adanya denda keterlambatan pengerjaan untuk kontraktor pelaksana sebesar Rp286,75 juta.
“Jadi yang kita selidiki ini bukan soal mangkraknya, bisa saja nantinya kita masuk pada hasil pekerjaannya,” kata Syarif.
Proyek rehabilitasi dermaga Tahun 2018 yang nilai pagu anggarannya mencapai Rp4,8 miliar ini diketahui telah dihentikan Inspektorat NTB, ketika pengerjaannya masih berjalan pada pencairan termin pertama senilai Rp2,71 miliar.
Penghentian dilakukan setelah kontraktor pelaksana, PT Ambalat Jaya Abadi tidak menyelesaikan proyeknya hingga masa kontrak pada Oktober 2018, hingga waktu diperpanjang sampai Desember 2018, pekerjaanya belum juga tuntas.
Namun denda keterlambatan pekerjaan proyek sebesar Rp286,75 juta dengan nilai tawar Rp4,52 miliar tersebut, kabarnya telah dibayar oleh pihak kontraktor pelaksana proyek.
Meski demikian, Tim Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda NTB telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan (sprinlid) dan melakukan klarifikasi kepada para pihak yang mengetahui jalannya proyek tersebut.
Salah satu pihak yang pernah di klarifikasi pihak kepolisian adalah seorang pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) NTB yang memenuhi panggilan penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda NTB, pada Selasa (2/7) siang.
Kepada wartawan, pejabat BPBD NTB yang belakangan diketahui bernama Mustakim tersebut bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen proyek di tahun 2018.
Dari penelusuran laman resmi LPSE NTB, proyek rehabilitasi dermaga yang berada di Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, ini telah dianggarkan melalui APBD NTB Tahun 2018 dengan pagu anggaran sebesar Rp4,8 miliar.
Melalui BPBD NTB, proyek ini ditender pada Juni 2018 dengan jumlah peserta sebanyak 18 perusahaan. Dari serangkaian proses tendernya, muncul nama PT Ambalat Jaya Abadi sebagai pemenang dengan harga penawaran Rp4,52 miliar. (Ant)