23.5 C
Mataram
Minggu, 22 September 2024
BerandaBerita UtamaPolda NTB Keluarkan SPDP Laporan Pengrusakan Gerbang DPRD NTB Saat Demonstrasi Mahasiswa 

Polda NTB Keluarkan SPDP Laporan Pengrusakan Gerbang DPRD NTB Saat Demonstrasi Mahasiswa 

Mataram (Inside Lombok) – Kasus pengrusakan gerbang yang dilaporkan DPRD Provinsi NTB masih terus berlanjut. Polda NTB pun sudah mengeluarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap delapan mahasiswa yang diduga melakukan pengrusakan gerbang gedung DPRD NTB saat demonstrasi 23 Agustus 2024

Tim Kuasa Hukum Mahasiswa, Suaedin menilai pelaporan yang dilakukan DPRD NTB terhadap mahasiswa yang menyalurkan aspirasinya ini berlebihan. Mengingat tindakan pengrusakan sudah diatur dalam dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP. Hanya saja pengrusakan yang dilakukan sebagai bentuk kekecewaan massa aksi yang tidak berikan kesempatan untuk menyampaikan aspirasinya di dalam ruangan. “Adik-adik yang melakukan ini kan mahasiswa. Kalau menurut saya bahwa wajar-wajar saja sebagai bentuk kekecewaan,” katanya. 

Menurutnya, dalam pasal 170 itu tidak aktif mengatur tentang pengrusakan. Hal ini lantaran dalam pasal tersebut harus ada korban dan kerugian. “Siapa yang jadi korban dalam kasus ini. Itu kan gerbang DPRD, dan pengrusakan itu tidak separah pengrusakan demonstrasi sebelumnya,” ujarnya. 

Menurutnya, pihak DPRD terlalu berlebihan menyikapi pengrusakan tersebut. Apalagi yang dilaporkan adalah mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi. Ia menyarankan agar laporan tersebut harusnya dicabut saja oleh pihak DPRD Provinsi NTB. “Kalau hanya untuk memberikan efek kepada adik-adik, cukup dengan dilaporkan dan cukup laporan itu sekedar untuk menegur,” katanya. 

- Advertisement -

Apalagi saat ini sambungnya sudah mulai menganut restorative justice. Artinya menyelesaikan secara bersama-sama dari persoalan yang ditimbulkan untuk kepentingan bersama-sama. “Kerugian berapa sih. Kita harus lihat juga. Ini kan generasi emas juga adik-adik ini,” tegasnya. 

Ia mengatakan, pihak pelapor harus melihat manfaat dan mudarat dari penegakan kasus pengrusakan tersebut. “Ini sudah hampir 10 yang dipanggil. Saksi-saksi kemarin juga dipanggil kembali,” katanya. (azm)

- Advertisement -


Berita Populer