27.5 C
Mataram
Jumat, 26 April 2024
BerandaBerita UtamaPolda NTB Tindak Lanjuti Laporan Inaq Kalsum

Polda NTB Tindak Lanjuti Laporan Inaq Kalsum

Mataram (Inside Lombok) – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menindaklanjuti laporan Inaq Kalsum, ibu kandung Mahsun yang sempat viral di media sosial karena mempersoalkan kendaraan hasil penjualan harta warisan almarhum ayahnya.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda NTB Kompol Yusuf Tauziri di Mataram, Jumat, membenarkan bahwa pihaknya kini sedang menindaklanjuti laporan Inaq Kalsum dengan mulai meminta klarifikasinya.

“Jadi hak hukumnya sudah kita tindaklanjuti,” kata Yusuf.

Karenanya, Yusuf menegaskan bahwa penanganan ini belum masuk ke tahap penyelidikan. Klarifikasi dan pemeriksaan laporan menjadi agenda awal penanganannya.

- Advertisement -

Bukti laporan pengaduannya yang mencantumkan tautan berita media online, kata dia, juga menjadi bagian dari tindak lanjut.

“Ini kan buktinya media online. Kami akan berkoordinasi dulu dengan Dewan Pers. Apakah ini produk jurnalistik atau bukan. dari situ kita baru telusuri dengan mengklarifikasi terlapor dan saksi-saksi lain. Ini agar sesuai SOP,” ujarnya.

Inaq Kalsum, Jumat, datang memenuhi permintaan klarifikasi Subdit V Bidang Siber Ditreskrimsus Polda NTB dengan didampingi tim kuasa hukumnya, Lalu Anton Hariawan.

Kepada penyidik, Inaq Kalsum diklarifikasi terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dituduhkan kepada anak semata wayangnya, Mahsun.

“Jadi tadi hanya diminta menjelaskan sesuai dengan laporan yang disampaikan. Beberapa berita hoaks tentang kliem kami yang dibilang (Mahsun) menggelapkan sepeda motor,” kata Anton mewakili kliennya, Inaq Kalsum.

Selain memberikan klarifikasi ke hadapan penyidik siber, dalam kesempatan hadirnya di Mapolda NTB, pihaknya juga menyerahkan bukti dokumen ke bagian pidana umum.

“Jadi ini bukti tambahan, ini terkait pemalsuan tanda tangan klien kami dalam surat perdamaian antara Kalsum dengan anak kandungnya, yang dikeluarkan oleh Kadus Berobot, tertanggal 29 April 2020,” ujarnya. (Ant)

- Advertisement -

Berita Populer