Mataram (Inside Lombok) – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, mengusut dugaan penyimpangan anggaran dalam pengerjaan proyek pembangunan RSUD Dompu tahap pertama Tahun 2016 bernilai Rp9,46 miliar.
“Penanganannya sudah masuk penyelidikan,” kata Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Syarif Hidayat di Mataram, Senin.
Dalam tahap penyelidikannya, penyidik dikatakan telah turun lapangan mengecek kondisi bangunan RSUD Dompu yang berada di Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Hasil cek lapangan dijadikan panduan awal untuk langkah penyelidikan selanjutnya.
Bahkan klarifikasi saksi-saksi sudah dimulai. Pihak yang telah memberikan keterangan ke hadapan penyidik diantaranya, kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek, konsultan perencana, panitia pemeriksa hasil pekerjaan, rekanan pemenang tender, dan ahli.
“Jadi tahap awal ini kita masih klarifikasi. Yang sudah (diklarifikasi) itu PPK,” ujarnya.
Proyek RSUD Dompu ditender pada tahun 2016 dengan pagu anggaran sebesar Rp10,10 miliar. Pokja RSUD Dompu menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) sejumlah Rp10,08 miliar.
Sebanyak 58 kontraktor bersaing dalam proyek yang dibiayai APBD Dompu tahun 2016 itu. Hasilnya, muncul PT Telaga Pasir Kuta sebagai pemenang tender dengan harga penawaran Rp9,46 miliar.
Dalam dugaan penyimpangannya, pekerjaan pembangunannya yang mendapat pendampingan TP4D Kejari Dompu itu tidak selesai hingga batas waktu 27 Desember 2016. (Ant)