31.5 C
Mataram
Jumat, 6 Februari 2026
BerandaBerita UtamaPolemik Lahan Tanjung Aan ITDC dengan Warga, Bupati: Perlu Duduk Bersama

Polemik Lahan Tanjung Aan ITDC dengan Warga, Bupati: Perlu Duduk Bersama

 

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Pemda Lombok Tengah (Loteng) sudah mendengar rencana penggusuran warung di pantai Tanjung Aan. Rencananya Injourney Tourism Deplovment Corporation (ITDC) sebagai pengelola kawasan tersebut berencana membangun hotel bersama investor.

Bupati Loteng Lalu Pathul Bahri, mengatakan, setiap proses pembangunan pasti akan ada persoalan. Akan tetapi, persoalan tersebut harus diselesaikan dengan arif dan bijaksana. Pihaknya dalam waktu dekat berencana untuk membahas terkait dengan polemik tersebut antara pedagang dan ITDC untuk mendapatkan solusi terbaik atas persolan ini

“Nanti mungkin kita duduk bareng untuk menyelesaikan persoalan-persoalan ini. Pasti ada masalah, pasti ada yang harus dipikirkan dengan arif dan bijaksana. Itu pasti ada. Kita harus duduk bareng dengan warga dan ITDC supaya ini bisa aman,” ujarnya, kepada Inside Lombok, Selasa (24/6).

Sebelumnya, ITDC selaku pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika berencana untuk membangun hotel bintang lima dan beach club di pantai Tanjung Aan. Sejauh ini PT ITDC sudah membangun komitmen dengan dua investor untuk mengembangkan kawasan pantai Tanjung Aan. Salah satunya adalah PT. Kleo Mandalika Resort yang akan membangun hotel bintang lima dengan total investasi direncanakan mencapai Rp 2 triliun lebih.

Sebelumnya, General Manager The Mandalika Wahyu Moerhadi Nugroho mengatakan, bahwa pengelolaan atas tanah-tanah di KEk Mandalika dilaksanakan oleh ITDC. Selaku perusahaan pengembang dan pengelola KEK Mandalika seluas kurang lebih 1.350ha. Lahan tersebut merupakan aset kekayaan negara yang dipisahkan dan diserahkan oleh Pemerintah RI kepada ITDC berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2008, termasuk tanah-tanah di area Tanjung Aan.

Pengosongan lahan di Tanjung Aan dan penataan atas tanah-tanah yang secara sah dimiliki oleh ITDC. Berdasarkan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 49, 64, 80, 82, dan 83 yang telah diterbitkan berdasarkan Keputusan Kementerian ATR/ BPN Nasional sebagai bagian dari pengembangan Kawasan Pariwisata di KEK Mandalika.

“Tidak ada gugatan, klaim atau pun kepemilikan lain selain kepemilikan berupa HPL ITDC pada area yang dikosongkan dan ditata,” tegasnya.

Wahyu menjelaskan, pengosongan lahan di area tersebut untuk menyiapkan lokasi sehingga dapat dibangun oleh investor yang telah bekerjasama dengan ITDC. Pembangunan akan dilaksanakan sesuai Masterplan KEK Mandalika dan taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kegiatan pembangunan dan investasi di Tanjung Aan telah sejalan dengan tujuan awal pengembangan KEK Mandalika yang diharapkan dapat memberikan manfaat sosial maupun ekonomi bagi masyarakat sekitar Kawasan dan Loteng pada khususnya serta warga NTB,” tandasnya.

- Advertisement -

Berita Populer