Mataram (Inside Lombok) – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mataram bersama Sat Sabhara Polres Mataram melakukan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Sabtu (12/01/2019). Dari penangkapan tersebut Polres Mataram berhasil menangkap satu orang pelaku dengan inisial P (23).
Tim Polres Mataram bergerak setelah menerima laporan dari masyarakat bahwa salah satu rumah di Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Mataram sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Tim Polres Mataram kemudian melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
Tim Polres Mataram yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, melakukan penggerebekan di rumah tersangka dengan inisial ELONG. Namun di dalam rumah hanya ada P, sementara ELONG sedang tidak berada di tempat.
“Setelah melakukan penggeledehan di rumah tersangka Elong, ditemukan satu botol larutan plastik sabu di ruang tengah, satu klip bening yang berisi keristal bening diduga sabu di dalam lemari, alat penghisap sabu, satu bundel pipet plastik, dua gunting, dan penerang rakitan di dapur. Juga di toilet rumah ada satu tutup botol lengkap dengan pipet plastik dan botol kaca di saluran pembuangan,” ujar Kapolres Mataram, AKBP Saiful Alam saat dimintai keterangannya pada Selasa (15/01/2019).
Pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan pasal 127 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomoe 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini P beserta barang bukti telah diamankan di Polres Mataram. Sementara itu Elong masih dalam pengejaran.