27.5 C
Mataram
Selasa, 24 Desember 2024
BerandaBerita UtamaPolisi Cegah Perundungan Korban Kekerasan Seksual Berstatus Pelajar

Polisi Cegah Perundungan Korban Kekerasan Seksual Berstatus Pelajar

Mataram (Inside Lombok) – Kepolisian Resor Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, akan mencegah aksi perundungan seorang perempuan korban kekerasan seksual yang masih berusia 15 tahun dan berstatus pelajar.

“Untuk mencegah perundungan terhadap korban, kami dari Polres Lombok Timur akan selalu siap ‘back-up’,” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP I Made Yogi Purusa Utama melalui telepon selulernya, Selasa.

Target pencegahan aksi perundungan adalah lingkungan keseharian korban, utamanya yang sebaya dengan korban di sekolah.

Upaya yang tepat untuk mencegah hal tersebut terjadi, kepolisian akan menggencarkan kegiatan sosialisasi terkait dampak dari aksi perundungan.

- Advertisement -

“Jadi kita akan koordinasikan juga dengan pihak sekolah, guru-gurunya dan juga teman sebayanya,” ujar dia.

Selain upaya pencegahan, pendampingan terhadap korban juga dilakukan untuk memulihkan kondisi psikologis dan traumatisnya.
​​​
Tidak hanya dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Timur, tim penanganan korban kekerasan seksual terhadap anak dari Polda NTB juga turut membantu.

“Ada juga dari pihak P2TP2A (pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak) yang memberikan pendampingan korban,” ucapnya.

Dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak ini, Polres Lombok Timur telah menangkap pelakunya dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Pelaku merupakan seorang bapak tiga anak berusia 31 tahun dengan inisial MN alias Amaq Restu.

“Jadi pelaku yang diduga melakukan kekerasan seksual sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata dia.

Pelaku diamankan pada Senin (25/11) malam di rumahnya yang berada di Desa Bagik Payung Timur, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur.

Pelaku diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan adanya laporan orang tua korban yang masuk Kamis (21/11) lalu di Polres Lombok Timur.

Berangkat dari laporan tersebut, MN kemudian diamankan. Kepada penyidik, MN mengakui perbuatan bejatnya terhadap korban.

Karenanya, korban yang ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 81, Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta. (Ant)

- Advertisement -

Berita Populer