Lombok Timur (Inside Lombok) – Tim Puma Polres Lombok Timur Berhasil Menangkap Pelaku Penjambretan Asal Lombok Tengah yang terjadi jalan raya Sakra – Keruak, tepatnya di Dusun Segeleng, Desa Sakra, Kecamatan Sakra, Lotim.
Diketahui identitas pelaku Atasnama Enal (30) alamat Dusun Telok, Desa Sengkerang dan Putra alamat Dusun Landah, Desa Landah, Praya Timur, Lombok Tengah dan Putra Mahendra (22) Tahun Alamat, Dusun Landah Desa Landah, , Kecamatan Praya Timur, Lombok tengah.
“Salah satu pelaku saat ini masih buron tapi identitasnya sudah kami kantongi” terang Kasat Reskrim Polres Lotim, Iptu Muhammad Fajri, (01/07/2021).
Enal dan Danil (nama pelaku yang masih buron-red) menjalankan aksinya dengan cara memepet motor dan menarik tas milik korban bernama Devi Juni Astuti (30) alamat Dusun Cerangang, Desa Danerasa, Kecamatan Keruak Lotim.
Setelah berhasil merampas tas korban, kedua pelaku langsung melarikan diri ke arah Keruak. Adapun tas korban tersebut berisi HP, dompet yang berisikan STNK motor, SIM dan uang sebesar Rp. 950.000.
“Setelah dijambret, korban pun langsung melaporkan kejadian yang menimpanya tersebut ke Polsek Sakra,” imbuhnya.
Kata dia, setelah adanya laporan dari korban, Tim Resmob Satreskrim Polrest Lotim langsung melakukan lidik dan melakukan tracking terhadap Hp milik korban dan berhasil menemukan Hp milik korban ditangan Putra dan langsung dilakukan pengembangan.
“Atas pengembangan informasi yang didapati dari Putra, Enal yang merupakan salah satu pelaku utama jambret tersebut behasil diringkus,” ucapnya.
Adapun Barang Bukti yang berhasil di amankan berupa satu unit Hp merk Readmi 8 pro. Pelaku dikenakan dengan pasal 365 KUHP, ancaman hukuman 9 tahun penjara.