Mataram (Inside Lombok) – Tim Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat, meminta klarifikasi pejabat dinas pariwisata terkait proyek pembangunan lapak kuliner wisata di Pantai Ampenan di tahun 2019.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Selasa, mengatakan, klarifikasi ini bagian dari upaya kepolisian dalam mengusut adanya dugaan penyimpangan proyek yang hingga kini belum difungsikan.
“Jadi sudah ada pejabat dinas yang memberikan klarifikasi. Salah satunya PPK (pejabat pembuat komitmen) proyek,” kata Kadek Adi.
Dalam proses klarifikasi tersebut, jelasnya, pihak kepolisian telah mendapatkan gambaran umumnya, mulai dari tahap perencanaan, pengerjaan, sampai pada tahap serah terima pekerjaan dari rekanan pelaksana kepada pihak pemerintah.
Terkait dengan mantan Kepala Dinas Pariwisata Kota Mataram sebagai kuasa pengguna anggaran pada saat proyek tersebut dikucurkan, Kadek Adi mengatakan bahwa yang bersangkutan belum diklarifikasi.
“Untuk mantan kadis, pastinya akan kita minta juga keterangan dari yang bersangkutan. Akan kami agendakan (permintaan klarifikasi),” ujarnya.
Lapak kuliner wisata di Pantai Ampenan ini dikerjakan oleh CV Graha Utama dengan nilai penawaran Rp2,41 miliar. Pembangunannya direalisasikan melalui anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pariwisata Kota Mataram dengan masa kontrak selama 120 hari kerja terhitung sejak 21 Agustus 2019.
Proyek yang sempat mendapatkan pendampingan jaksa melalui Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejari Mataram itu pernah mengalami keterlambatan pekerjaan hingga menimbulkan deviasi minus tiga persen.
Meskipun proyek pembangunan 92 lapak itu sudah selesai dan diserahterimakan dari pihak rekanan pelaksana ke Dispar Kota Mataram. Namun hingga kini bangunan tersebut belum juga difungsikan. (Ant)